Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Lakukan Uji Petik PDPB di Tiga Desa

uji petik

Staf Bawaslu Demak melakukan pencocokan data pemilih pada kegiatan uji petik PDPB di Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kamis (3/9/2026).

Demak – Bawaslu Kabupaten Demak terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan ini dilakukan guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan Bawaslu Demak adalah melaksanakan uji petik di tiga desa yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Desa Wonowoso (Kecamatan Karangtengah), Desa Cangkring (Kecamatan Karanganyar), dan Desa Pilangrejo (Kecamatan Wonosalam) pada Kamis (3/9/2026).

Uji petik bertujuan memastikan pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Sebaliknya, warga yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdaftar dapat segera teridentifikasi untuk pembaharuan data.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB penting dilakukan secara berkelanjutan mengingat data pemilih bersifat dinamis dan berpotensi berubah seiring dinamika kependudukan.

“Data pemilih harus terus dikawal dan diperbarui sesuai kondisi faktual. Jangan sampai warga yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercantum, sementara warga yang sudah memenuhi syarat justru belum masuk dalam daftar pemilih,” ujar Ulin.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menggali informasi kependudukan mengenai status TMS maupun pemilih baru melalui pemerintah desa setempat. Data tersebut kemudian disandingkan dengan basis data pada kanal resmi Cek DPT Online KPU.

Langkah ini ditempuh untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan daftar pemilih yang telah ada. Jika ditemukan kejanggalan atau perbedaan data, Bawaslu Demak akan segera menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi.

Menurut Ulin, kualitas data pemilih merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Oleh sebab itu, pengawasan tidak hanya terbatas pada tahapan pemilu, melainkan juga lewat proses pemutakhiran berkelanjutan.

“Pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara. Data yang akurat akan memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakannya hak pilihnya dengan baik,” tegasnya.

Penulis : MUdlo'af

Foto & Editor : Heni Ernawati