Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak: Kebebasan Berpendapat dan Kemerdekaan Harus Diperjuangkan

kutipan

Unggahan grafis kuotasi kutipan KH. Zainul Arifin di akun resmi media sosial Bawaslu Kabupaten Demak, Selasa (25/8/2026).

Demak – Bawaslu Kabupaten Demak mengingatkan pentingnya menjaga dan mempertahankan kemerdekaan, termasuk kebebasan dalam berpendapat dan menyampaikan suara tanpa intimidasi. Kebebasan tersebut merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama.

Pesan itu disampaikan Bawaslu Demak melalui refleksi atas kutipan KH. Zainul Arifin, "Umat Islam yang mempunyai jiwa yang hidup harus menuntut dan mempertahankan kemerdekaan, jika perlu dengan jiwa raganya," yang diunggah melalui akun resmi Bawaslu Kabupaten Demak, Selasa (25/8/2026).

Kutipan tersebut dinilai relevan untuk mengingatkan bahwa kemerdekaan bukan sekadar keadaan yang dinikmati, melainkan amanah yang harus diperjuangkan dan dipertahankan.

Bagi masyarakat yang menjiwai nilai-nilai agama, kebebasan harus ditempatkan sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan. Kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam oleh tekanan maupun intimidasi, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hak orang lain.

Dalam konteks demokrasi, Bawaslu Demak menilai keberanian menyampaikan pendapat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Masyarakat perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan gagasan demi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Karena itu, kemerdekaan tidak cukup hanya diperingati, tetapi harus diisi dengan keberanian menjaga kebebasan, menghormati perbedaan, serta memperjuangkan kehidupan demokrasi yang bermartabat," ujar Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak.

Penulis : Mudlo'af

Foto : Moh HAsan Saeful Rijal

Editor : Heni Ernawati