Bawaslu Demak: Jangan Takut Memperjuangkan Kebenaran
|
Demak — Memperjuangkan kebenaran tidak selalu berada di jalan yang mudah. Ada kalanya harus berhadapan dengan tekanan, risiko kehilangan harta benda, bahkan mempertaruhkan nyawa. Namun, sejarah perjuangan bangsa Indonesia menunjukkan bahwa para pendahulu tidak pernah menjadikan rasa takut sebagai alasan untuk berhenti merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Semangat inilah yang menjadi refleksi Bawaslu Kabupaten Demak dalam menginternalisasi pesan perjuangan pahlawan nasional Teungku Chik di Tiro: “Tidak ada ketakutan bagi mereka yang memperjuangkan kebenaran,” Rabu (30/9/2026).
Bagi Bawaslu Demak, pesan tersebut sangat relevan dengan dinamika kehidupan demokrasi saat ini. Menegakkan demokrasi membutuhkan keberanian, keteguhan sikap, dan komitmen untuk selalu berdiri di atas kebenaran demi kepentingan rakyat. Para pejuang telah memberi teladan bahwa perjuangan tidak boleh terhenti hanya karena adanya ancaman. Mereka berani menghadapi berbagai ancaman karena meyakini bahwa kemerdekaan merupakan hak yang harus diperjuangkan.
Semangat serupa dinilai perlu diwujudkan oleh seluruh elemen masyarakat dalam mengawal demokrasi. Masyarakat tidak boleh bersikap apatis ketika menemukan praktik-praktik yang mencederai proses demokrasi, seperti politik uang, penyebaran berita bohong (hoaks), intimidasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, menegaskan bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada keberanian masyarakat dalam mengambil sikap.
“Kalau kita meyakini bahwa demokrasi adalah milik rakyat, menjaga demokrasi juga menjadi tanggung jawab bersama. Jangan ragu menyampaikan kebenaran dan jangan takut mengawasi. Ketika masyarakat berani berdiri di pihak yang benar, demokrasi akan semakin kuat,” tegas Ulin.
Ia menambahkan bahwa keberanian dalam demokrasi bukan berarti mencari pertentangan, melainkan keberanian untuk menyampaikan fakta, mengawasi proses penyelenggaraan, menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Penulis : Mudlo'af
Foto : Moh Hasan Saeful Rijal
Editor : Heni Ernawati