Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Gelar Simulasi Penyelesaian Sengketa untuk Perkuat Pemahaman Peserta Kelas Sengketa

sengketa

Simulasi adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan peserta kegiatan Kelas Pendidikan Demokrasi dan Literasi Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Demak. (27/6/2026)

Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menggelar simulasi penyelesaian sengketa pada Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Pendidikan Demokrasi Kelas Sengketa untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme sengketa proses pemilu kepada peserta.

​Acara yang telah berlangsung sejak 20 Juni 2026 ini diikuti oleh kalangan akademisi dari Ikatan Mahasiswa Demak (Imade) Universitas Negeri Semarang yang memiliki kepedulian terhadap penguatan demokrasi dan pemilu berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak  Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Khaerul Amilin, selaku narasumber memberikan pendalaman materi mengenai teknis penyelesaian sengketa proses pemilu. Materi tidak hanya disampaikan secara teoritis, tetapi juga dipraktikkan melalui simulasi agar peserta memahami setiap tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan permohonan, proses mediasi, hingga adjudikasi.

Menurut Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, simulasi menjadi metode pembelajaran yang efektif karena memberikan pengalaman langsung kepada peserta mengenai bagaimana penyelesaian sengketa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Melalui simulasi ini, peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga melihat bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif, profesional, dan berkeadilan," ujarnya.

Ulin berharap para mahasiswa yang hadir dapat menjadi agen pendidikan demokrasi di lingkungan mereka masing-masing.

Selain membahas kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu, peserta juga dikenalkan dengan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, peserta memperoleh pemahaman mengenai pembagian kewenangan antar lembaga dalam penyelesaian berbagai jenis sengketa kepemiluan.

Melalui Kelas Sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Demak berharap masyarakat, khususnya kalangan akademisi, semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemilu serta pentingnya penyelesaian setiap persoalan kepemiluan melalui jalur hukum yang telah diatur. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam meningkatkan literasi demokrasi dan mendorong terwujudnya pemilu yang berintegritas, adil, dan berkeadilan.

 

Penulis : Mudlo'af

Foto : Rohmatullah

Editor : Heni Ernawati