Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Bahas Perlindungan Saksi dalam Ngaji Selapanan ke-3

ulin

Bawaslu Demak kembali menggelar agenda rutin bulanan Ngaji Selapanan atau Penguatan Kajian Seputar Penanganan Pelanggaran, pada Rabu (16/11/2025). Memasuki putaran ketiga, forum diskusi internal ini mengangkat tema yang cukup krusial: “Jika terancam, Kemana harus berlindung?”  Dalam sesi tersebut, sejumlah pemantik diskusi menyampaikan pandangan strategis terkait persoalan perlindungan saksi dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.
M. Azam Multazam menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih jelas terkait perlindungan saksi. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, saksi rentan menghadapi tekanan atau ancaman ketika diminta hadir dalam proses klarifikasi.
Sementara itu, Ardzan menyampaikan  harus dibedakan saksi yang bagaimana, karena  ada saksi  yang statusnya bisa menjadi terdakwa. Karenana ia mengusulkan perlunya aturan yang memberi kewenangan jemput paksa terhadap saksi, khususnya dalam kasus-kasus tertentu agar proses klarifikasi tidak terhambat. Di sisi lain, Mudlo’af menawarkan solusi alternatif berupa mekanisme klarifikasi di tempat apabila saksi tidak dapat hadir karena situasi tertentu.
Ketua Bawaslu Demak kemudian menegaskan bahwa keterangan saksi pada prinsipnya bersifat sukarela. Bahkan ketika saksi hadir namun enggan memberikan keterangannya, proses penyelidikan tidak dapat dilanjutkan. Hal ini, menurut Ketua, menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan efektivitas penanganan pelanggaran.
Selain membahas isu substansial, Ketua Bawaslu juga mengingatkan bahwa Ngaji Selapanan bukan sekadar ruang kajian, tetapi juga wadah bagi para personel Bawaslu untuk melatih keberanian dan kecakapan dalam menyampaikan pendapat. Ia menyoroti masih minimnya partisipasi aktif, karena peserta yang menyampaikan gagasan cenderung “itu-itu saja”.
“Perlu terus berlatih public speaking,” tegas Ketua, mendorong seluruh jajaran untuk lebih percaya diri dalam forum-forum resmi.