Bawaslu Demak Awasi Validasi dan Perbaikan Data Pemilih Tidak Padan
|
Demak — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melakukan pengawasan ketat terhadap proses validasi dan perbaikan data pemilih tidak padan yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), (12 – 24 November 2025). Upaya ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan keabsahan data pemilih pada pemilu mendatang.
Sebagaimana diketahui, pada pleno rekapitulasi PDPB Tri Wulan III Bawaslu Demak meminta KPU untuk menyelesaikan 167 pemilih yang ditangguhkan karena tidak Padan. Ketidakpadanan data tersebut salah satunya karena adanya dua data kependudukan. Kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian pada sistem data pemilih sehingga membutuhkan verifikasi dan perekaman ulang KTP Elektronik. Dalam proses pemutakhiran Tri wulan IV, tersisa 131 yang dibutuhkan perekaman ulang. Ke 131 pemilih tersebut tersebar di 14 kecamatan dan 84 desa se Kabupaten Demak.
Sebagai tindak lanjut, KPU bekerja sama dengan Dukcapil Demak, mengundang para pemilih yang datanya tidak padan untuk datang melakukan perekaman ulang KTP-el. Namun, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, tingkat kehadiran warga masih sangat rendah. Hanya sebagian kecil dari para pemilih yang hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Seperti di Kecamatan Karangawen yang diawasi langung oleh ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, hanya 3 warga yang datang dari 6 yang diundang.
Menurut Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak rendahnya kehadiran ini berpotensi menghambat proses perbaikan data pemilih. Bawaslu mendorong KPU bersama Dukcapil untuk melakukan langkah-langkah tambahan, seperti meningkatkan sosialisasi dan memastikan sampainya undangan kepada warga.
Bawaslu menegaskan pentingnya perbaikan data tidak padan ini agar daftar pemilih dapat tersusun secara valid dan akurat, sehingga pelaksanaan pemilu di Kabupaten Demak dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.