Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Awasi Validasi dan Perbaikan Data Pemilih Tidak Padan

Wiwit

Demak — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melakukan pengawasan ketat terhadap proses validasi dan perbaikan data pemilih tidak padan yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), (12 – 24  November 2025). Upaya ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan keabsahan data pemilih pada pemilu mendatang. 
Sebagaimana diketahui, pada  pleno rekapitulasi PDPB Tri Wulan III   Bawaslu Demak meminta KPU  untuk menyelesaikan   167 pemilih yang ditangguhkan  karena tidak Padan.  Ketidakpadanan data tersebut  salah satunya karena adanya dua data kependudukan. Kondisi ini menyebabkan ketidaksesuaian pada sistem data pemilih sehingga membutuhkan verifikasi dan perekaman ulang KTP Elektronik. Dalam proses pemutakhiran Tri wulan IV, tersisa  131  yang dibutuhkan perekaman ulang. Ke 131 pemilih tersebut tersebar   di  14  kecamatan dan  84 desa  se Kabupaten Demak.  
Sebagai tindak lanjut, KPU bekerja sama dengan Dukcapil Demak,  mengundang para pemilih yang datanya tidak padan untuk datang melakukan perekaman ulang KTP-el. Namun, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, tingkat kehadiran warga masih sangat rendah. Hanya sebagian kecil dari para pemilih yang hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Seperti di Kecamatan Karangawen yang diawasi langung oleh ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha,  hanya 3 warga yang datang  dari  6  yang  diundang. 
Menurut Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak rendahnya kehadiran ini berpotensi menghambat proses perbaikan data pemilih. Bawaslu mendorong KPU bersama Dukcapil untuk melakukan langkah-langkah tambahan, seperti meningkatkan sosialisasi dan memastikan sampainya  undangan kepada warga.
Bawaslu menegaskan pentingnya perbaikan data tidak padan ini agar daftar pemilih dapat tersusun secara valid dan akurat, sehingga pelaksanaan pemilu di Kabupaten Demak dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.