Bawaslu Demak Awasi Coktas KPU, Soroti Keterbatasan Akses Data Pemilih
|
Demak – Dalam upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Demak, Senin (04/5/2026).
Berdasarkan keterangan dari KPU Demak, kegiatan Coktas dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, dengan melibatkan 17 tim yang diterjunkan di lapangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tentang Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) PDPB Tahun 2026, yang mengatur jadwal serta tata cara pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Demak, Wiwit, menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut KPU diwajibkan melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap sejumlah kategori data pemilih yang memerlukan validasi faktual.
“Kategori tersebut antara lain pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih di bawah 17 tahun yang belum menikah, data pemilih tidak padan, pemilih pindah masuk dan keluar, serta penyesuaian elemen data kependudukan berdasarkan dokumen terbaru,” jelas Wiwit.
Namun demikian, Bawaslu Demak menyoroti adanya kendala dalam proses pengawasan. Keterbatasan akses terhadap data pemilih serta minimnya personel menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan seluruh kategori data tersebut benar-benar diverifikasi secara menyeluruh.
“Karena keterbatasan akses data dan personel, kami belum bisa memastikan seluruh kategori tersebut telah diverifikasi secara optimal,” lanjutnya.
Meski demikian, Bawaslu Demak tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan maksimal guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, mengingat akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Baca juga : Bawaslu Demak Aktif Ikuti Literasi “Pojok Pengawasan”, Perkuat Pemahaman Sengketa Hasil Pemilu di MK
Penulis : Mudlo'af
Foto : Rohmatullah
Editor : Humas Bawaslu Demak