Lompat ke isi utama

Berita

AWASI PDPB TW I 2026, BAWASLU LAKUKAN UJI PETIK DI SMA ISLAM MIFTAHUL HUDA

Wiwit

Demak — Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Demak menerapkan strategi uji petik sebagai langkah pengawasan yang dinilai efektif. Uji petik dilakukan dengan mengambil sampel data pemilih dan menyandingkannya dengan data kepemiluan guna memastikan akurasi serta keterpenuhan hak pilih warga negara.
Pada awal tahun 2026 ini, Bawaslu Demak melaksanakan uji petik di sela kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dan pengawasan PDPB di SMA Islam Miftahul Huda Wonosalam, Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam. Sasaran kegiatan adalah peserta didik kelas XII yang notabene merupakan calon pemilih pemula. Siswa yang telah berusia 17 tahun seharusnya sudah terdaftar dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), sehingga perlu dilakukan pengecekan untuk memastikan hak konstitusional mereka terlindungi.
Namun demikian, pelaksanaan uji petik secara daring tidak dapat dilanjutkan karena portal pengecekan data pemilih tidak dapat diakses pada saat kegiatan berlangsung. Menyikapi kendala tersebut, Bawaslu Demak mengambil langkah alternatif dengan meminta para peserta sosialisasi untuk mengumpulkan data diri berupa Kartu Keluarga (KK) atau KTP melalui pihak sekolah, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Demak.
Anggota Bawaslu Demak Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), Wiwit Puspitasari, menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih pemilih pemula. “Kumpulkan data diri kalian melalui sekolah, nanti kami teruskan ke KPU. Bawaslu akan memastikan hak konstitusional kalian terjamin,” tegasnya. Langkah ini menjadi wujud nyata pengawasan aktif Bawaslu Demak agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih akibat belum terdaftar dalam data pemilih.