Awasi PDPB, Bawaslu Demak Membuka Posko Aduan
|
Demak - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sudah dimulai KPU dan pleno penetapan triwulan 2 Tahun 2025 sudah dilaksanakan. Pada Pleno yang dilaksanakan pada 2 Juli 2025 lalu, KPU Demak menetapkan pemilih sebanyak 905.190.
Sebagaimana amanat UU Pemilu, Bawaslu Demak pun melakukan pengawasan terhadap proses PDPB ini. Salah satu strategi pengawasan Bawaslu Demak adalah dengan membuka posko aduan masyarakat.
Kordiv P2H Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari mengatakan bahwa pembukaan posko ini merupakan upaya Bawaslu Demak untuk menjaring masukan dari masyarakat. Hal ini sangat penting karena pada masa non tahapan ini, Bawaslu tidak mempunyai badan ad hoc yang bisa menjangkau masyarakat sampai ke bawah.
"Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Demak jika ada pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk ke dalam daftar pemilih", tutur Wiwit.
Masyarakat bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Kemudian pelaporan bisa dilakukan dengan mengakses link yang disediakan Bawaslu Demak, DM akun media sosial Bawaslu atau dengan menghubungi WA Center 0896-0498-6000.
"PDPB ini sangat penting untuk memastikan lebih dini hak pilih masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan yang akan datan", tutup Wiwit. (SR)