ASN Bawaslu Demak Ikuti Peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas Aparatur Sipil Negara
|
Demak - Dalam rangka Peningkatan Kinerja dan Akuntabilitas Aparatur Sipil Negara, Bawaslu Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Penyusunan SKP Tahun 2025. Seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Jawa Tengah pun mengikuti secara daring tak terkecuali ASN di Bawaslu Demak, Kamis (31/07).
Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah, Yessi Yunius mengatakan bahwa daftar Penilai Kinerja yang sudah ditetapkan oleh Provinsi, ditentukan berdasarkan penempatan unit kerja terkecil ASN, dan disesuaikan dengan jabatan defini f serta kepangkatan ASN masing-masing.
"Untuk kasubbag kab kota yang berstatus definitif dan organik tetapi belum punya kasek definitif dan rrganik, maka akan disetting oleh RI status unit kerjanya pada Ekinerja, jadi tetap bisa menjadi penilai kinerja bawahaan tetapi yang menilai SKPnya adalah langsung Kabag Provinsi sesuai dengan jabatan yang selinear dan sudah ditentukan", jelas Yessi.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka pembinaan kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2022. (SR)