Sebagai penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan amanat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan demi terselenggaranya Pemilihan Umum yang adil dan demokratis. Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah sebagai perwujudan pelaksanaan upaya administrasi keberatan terhadap keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa, Bawaslu dapat menunjukan kualitas penegakan hukum Pemilu serta kinerja pelayanan bagi para pemangku kepentingan terutama bagi peserta Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Sebagai Upaya penyelesaian sengketa harus selalu berdasar pada regulasi, bertindak sesuai dasar hukum yang berlaku, serta memiliki strategi yang inovatif dan efektif agar dapat menghadapi dinamika birokrasi kepemiluan masa kini.
Jajaran pengawas mulai dari Bawaslu kabupaten demak, panwaslu kecamtan, pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di seluruh Kabupaten Demak telah Bekerja sangat baik dan maksimal dalam mengawal demokrasi mulai dari melakukan pencegahan pada setiap tahapan melalui sosialisasi, imbauan dan saran perbaikan, pengawasan tahapan, dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa yang sudah sesuai regulasi.
Walaupun masih terdapat beberapa pelanggaran tetapi tidak bersifat massif maupun sistematis salah satunya pada tahapan pendaftaran partai politik dan pencalonan Anggota DPRD, namun Bawaslu sudah melakukan Upaya penanganan pelanggaran sesuai regulasi dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU Demak. Selanjutnya, temuan atau laporan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya pada pelaksanaan pemilu yang akan datang, sehingga ada perbaikan kinerja pada jajaran pengawas menjadi semakin lebih baik.
EKSISTENSI BAWASLU DEMAK MENGAWAL PENYELESAIAN
SENGKETA PEMILU 2024
Hak Cipta pada masing-masing penulis
Penanggungjawab:
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak
Pengarah:
Ulin Nuha
Kusfitria Marstyasih
Wiwit Puspitasari
Ahmad Shobahus Surur
Penulis:
M. Khaerul Amilin
Editor & Penyelaras Isi:
Budi Hutomo
Desain Cover & Tata Isi:
Sigit AF
Penerbit:
Bawaslu Kabupaten Demak, 2024
xi + 107 hlm; 14,8 x 20,5 cm
ISBN: -
Cetakan Pertama, November 2024
Diterbitkan oleh :
BAWASLU KABUPATEN DEMAK
Jl. Sultan Fatah 10 Bintoro Demak 59511
Telp. (0291)
Fax (0291)6912935
Hak cipta dilindungi undang-undang
Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan
dengan cara apapun tanpa ijin tertulis dari penerbit