Lompat ke isi utama

Pers Release

UPAYA BAWASLU DEMAK DALAM PENGAWASAN PDPB TRIWULAN III

Bawaslu Kabupaten Demak terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Kabupaten Demak. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan, sekaligus menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Pengawasan PDPB merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada saat rapat pleno, tetapi sejak proses pemutakhiran, pencermatan data, pencocokan terbatas, hingga tindak lanjut terhadap temuan dan saran perbaikan.

Pada PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Demak memperketat pengawasan untuk memastikan tidak ada perubahan data pemilih yang luput dari pencermatan. Pengawasan tidak berhenti pada angka dalam dokumen, tetapi diarahkan untuk memastikan data benar-benar mencerminkan kondisi faktual masyarakat. 

Bawaslu mencermati secara serius keberadaan pemilih baru, pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih yang pindah domisili, serta perubahan elemen data pemilih. Setiap perubahan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan juga dilakukan terhadap keterbukaan informasi hasil PDPB kepada masyarakat. Sebab, data pemilih bukan sekadar urusan administratif penyelenggara, tetapi berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara untuk memilih.

Perkuat Pencegahan di berbagai Bentuk

Bawaslu Kabupaten Demak menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam pengawasan PDPB. Berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dan memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal data pemilih.

Langkah tersebut dilakukan melalui konsolidasi demokrasi, koordinasi dengan masyarakat, stakeholder dan instansi terkait, serta membuka Posko Pengaduan Masyarakat secara offline maupun online sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun laporan terkait data pemilih.

Bawaslu juga menjalin koordinasi dengan pihak terkait, menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Demak, serta memberikan saran perbaikan terhadap data maupun proses yang memerlukan tindak lanjut.

Pengawasan partisipatif turut diperkuat melalui berbagai kegiatan, antara lain penguatan  alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Goes to School, serta sosialisasi kepemiluan dan PDPB melalui media sosial. 

Langkah tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran bahwa pemutakhiran data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.   

Secara rinci upaya pencegahan Bawaslu Demak dalam Triwulan III ini adalah sebagai berikut:

BENTUK PENCEGAHAN

JUMLAH

PENDIDIKAN

148

PARTISIPASI MASYARAKAT

29

KERJA SAMA

14

NASKAH DINAS

4

PUBLIKASI

590

IDENTIFIKASI KERAWANAN

14

KEGIATAN LAINNYA

136

JUMAH

935

Sumber  form cegah online

Bawaslu Demak membuka posko aduan masyarakat yang fungsinya memberi kesempatan dan fasilitas  kepada warga Demak agar mau melaporkan apabila menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat ataupun ada pemilih baru.  Posko aduan ini bisa dilakukan secara offline  dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Demak yang beralamat di Jl. Sultan Fatah  No 10 Bintoro Demak, atau secara  online melalui 

  1. E-mail  dengan alamat  set.demak@bawaslu.go.id

  2. Instagram  @BawasluDemak

  3. WA   dengan nomor 089604986000

  4. Link   https://s.id/poskoaduanPBPB 

Pengawasan Langsung hingga Tingkat Lapangan

Selain melakukan pencegahan, Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses PDPB. Pengawasan dilakukan melalui:

  1. Uji petik terhadap data pemilih untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual di lapangan;

  2. Pengawasan terhadap pencocokan terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Demak;

  3. Pencermatan terhadap proses sinkronisasi data serta tindak lanjut atas saran perbaikan Bawaslu;

  4. Pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 30 September 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Demak tercatat sebanyak  925.595  pemilih, terdiri atas:

  • 468.083 pemilih laki-laki; dan

  • 466.500 pemilih perempuan.

Sementara itu, perubahan data pemilih selama periode Triwulan III Tahun 2026 meliputi:

  • 23 pemilih baru; dan

  • 9.010 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS);

Dari sejumlah pemilih baru tersebut, 87,5 persen merupakan hasil masukan Bawaslu Kabupaten Demak. yaitu berjumlah 21 pemilih baru. Sedang saran perbaikan Bawaslu Demak terkait  pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah  140 pemilih.  Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang terus dicermati Bawaslu untuk memastikan setiap perubahan dalam daftar pemilih memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Humas  Bawaslu Kabupaten Demak

 

Pers Release