Demak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Demak – Daftar pemilih merupakan dokumen krusial dalam sebuah pemilihan. Dokumen inilah yang sering dikambinghitamkan dalam perselisihan hasil pemilihan (PHP) bagi peserta pemilihan yang tidak puas atas kekalahan dalam kontestasi demokrasi.
Demak - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangawen, Demak, melantik 12 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) pada Pilkada Serentak 2024, Sabtu (1/6).
Demak - Bawaslu Demak telah membuka pendaftaran calon Panwas Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024. Penerimaan berkas dilakukan di kantor Bawaslu Demak mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dan khusus pada hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB.
Demak - Bawaslu Demak telah menetapkan 23 nama peserta existing terpilih kembali bertugas untuk mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Maka masih ada 19 kursi kosong untuk melengkapi kuota total 42 anggota Panwascam.