Lompat ke isi utama

Berita

Tuwang Menjadi Desa Pengawasan Terakhir Tahun 2021

Demak - Bawaslu Kabupaten Demak kembali melaksanakan pengembangan Desa Pengawasan di Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar, Demak Selasa, (28/09/2021). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Demak, masyarakat Desa Tuwang, Kepala Desa Tuwang, Camat Karanganyar dan Kesbangpol di Aula Kantor Desa Tuwang.

Kepala Desa Tuwang, Prayitno, S.H.,MH, menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Bawaslu Demak menunjuk Desa Tuwang menjadi desa pengawasan di Kecamatan Karanganyar. Dia berharap adanya desa pengawasan ini, semoga Desa Tuwang bisa menjadi pelopor dalam menjalankan pengawasan partisipatif.

Camat Karanganyar, Sugianto, S.IP.,MM, mengatakan Desa Tuwang harus bisa menjadi contoh untuk Kecamatan Karanganyar. “Kegiatan ini menjadi iktikad baik kita bersama untuk berpolitik tanpa uang pada pemilihan apapun”, kata Sugianto.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, S.Sos.,MH, menuturkan Bawaslu Demak punya program pengembangan Desa pengawasan dan Desa anti politik uang. “Jadi masyarakat bisa untuk bersinergi bersama Bawaslu Demak,” ujar Khoirul saat membuka acara pengembangan Desa Pengawasan.

Baca Juga : Desa Bonangrejo digandeng Bawaslu Demak Sebagai Desa Pengawasan

Sementara perwakilan Kesbangpol, Heri Sukotjo, S.IP, sebagai narasumber menyampaikan, terkait politik uang masyarakat Desa Tuwang bisa menolaknya. Secara regulasi politik uang telah diatur oleh hukum.

Sedangkan Anggota Bawaslu Demak, Moh Asroni, S.H.,MH, mengatakan Pemilu dan Pemilihan yang baik itu bisa dilihat dari prosedur dan substansinya. Dia mencontohkan pada UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi dan penerima dijerat hukuman penjara dan denda.


Pada Pasal 187 A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Lihat Juga : Bawaslu Demak: Agama Mengutuk Dan Menolak Money Politics, Ini Ancaman Sekaligus Menghancurkan Nilai-Nilai Demokrasi
Selanjutnya secara sistematis, ayat (2) menyatakan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih dan pemberi terkena pidana, menurut Asroni, maka atas dasar itu Bawaslu Demak mendorong agar menolak money politics. (AS).

Tag
bawaslu demak
berita