Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Demak Hadiri Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak Terplilh

Ulin Nuha

Demak, Ketua dan anggota Bawaslu Demak menghadiri Rapat Pleno Terbuka  yang diselenggarakan KPU Demak di Hotel Amantis, Kamis (09/01/2025). Pleno terbuka tersebut digelar untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih  dalam Pemilihan serentak  27 November 2024. “kehadiran kami untuk memastikan pleno ini sesuai aturan”  papar  Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak.
Menurut ulin, mekanismenya  KPU Demak  harus menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten Demak mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.  “mekanisme ini tidak boleh ditinggalkan”  tegas ulin.
Ulin juga menyampaikan  sebelumnya Bawaslu  telah berkoordinasi dengan KPU  dan Desk Pilkada dalam  rakor persiapan  penetapan paslon tersebut, Selasa  (08 Januari 2025). Menurutnya penetapan paslon terpilih harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah ada kepastian dari MK.  Sebagaimana PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila  tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitus. Sedang apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,  Lanjut  ulin.
Di dalam rapat pleno terbuka,  KPU Demak  menetapkan  pasangan calon  Eisti’anah –Muhammad Badruddin  sebagai Bupati dan Wakil Bupati  periode  2025/2929.  Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara  pasang calon  dengan nomor  undi 1  tersebut  memperoleh suara  353.209   atau  54,33 %   dari keseluruhan suara sah.