Bawaslu Demak Hadiri Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak Terplilh
|
Demak, Ketua dan anggota Bawaslu Demak menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan KPU Demak di Hotel Amantis, Kamis (09/01/2025). Pleno terbuka tersebut digelar untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan serentak 27 November 2024. “kehadiran kami untuk memastikan pleno ini sesuai aturan” papar Ulin Nuha, Ketua Bawaslu Demak.
Menurut ulin, mekanismenya KPU Demak harus menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK BUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten Demak mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. “mekanisme ini tidak boleh ditinggalkan” tegas ulin.
Ulin juga menyampaikan sebelumnya Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU dan Desk Pilkada dalam rakor persiapan penetapan paslon tersebut, Selasa (08 Januari 2025). Menurutnya penetapan paslon terpilih harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah ada kepastian dari MK. Sebagaimana PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitus. Sedang apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Lanjut ulin.
Di dalam rapat pleno terbuka, KPU Demak menetapkan pasangan calon Eisti’anah –Muhammad Badruddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2025/2929. Berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara pasang calon dengan nomor undi 1 tersebut memperoleh suara 353.209 atau 54,33 % dari keseluruhan suara sah.