Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi Bawaslu dan Community Control dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai Electoral Supervisory

Demak - Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, S.Sos.I., M.I.Kom, mengatakan, Transformasi Bawaslu dan Community Control dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai Electoral Supervisory, memiliki tugas dan kewenangan yang lebih kompleks tidak hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penyelenggaraan di setiap tahapan Pemilu/Pemilihan, namun  juga memiliki kewenangan untuk menilai  tahapan pemilu sejak proses persiapan sampai proses penetapan hasil.

“Bila angka partisipasinnya tinggi berarti pemilu itu sukses, bila rendah berarti pemilu itu tidak baik, karena sebagai indikator dalam pemerintahan’’ kata Nining Susanti, S.Sos.I., M.I.Kom, saat menjadi narasumber kegiatan program “POSONAN” Kajian Pemilu dan Demokrasi edisi kelima dengan tema Transformasi Bawaslu dan Popular Control dalam Penyelenggaraan Pemilu yang ditayangkan di kanal youtube Bawaslu Demak, Senin, (19/04/2021).

Sebagaimana dari aspek kontrol masyarakat terhadap penyelenggara Pemilu dan Pilkada terakhir belum ada perkembangan yang signifikan, baik secara perseorangan maupun kelompok.

“Laporan masyarakat pada Pemilu tahun 2019 hanya mencapai 148 kasus, dan pada Pilkada serentak tahun 2020 laporan mencapai 80 kasus, sementara temuan 238 kasus” imbuhnya. (ans).

Selengkapnya simak Video ini : https://www.youtube.com/watch?v=4zRPAwiKjpc

Tag
bawaslu demak
berita