Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PEMAHAMAN HUKUM PIDANA PEMILU, BAWASLU DEMAK LIBATKAN SELURUH JAJARANNYA DALAM DISKUSI “SELASA MENYAPA”

dd

Demak —Bawaslu Kabupaten Demak mengikuti diskusi hukum Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini mengangkat tema strategis, “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu dan Pemilihan.”
Diskusi hukum ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas pengawas   pemilu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, khususnya dalam merespons dinamika dan perkembangan hukum di Indonesia pasca terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru. Perubahan regulasi tersebut dinilai membawa konsekuensi penting bagi penanganan pelanggaran pidana pemilu dan pemilihan di masa mendatang.   “ada 67 pasal perlu penyesuaian”  jelas  Wahyudi, Kordiv  Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menjadi nara sumber Diskusi.
Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif terkait penyesuaian norma pidana, konstruksi hukum, serta implikasinya terhadap kewenangan dan pola kerja pengawas pemilu. Diskusi juga membuka ruang dialog untuk menyamakan persepsi antarjajaran pengawas dalam rangka menjaga konsistensi penegakan hukum yang berkeadilan.
Bawaslu Demak memandang keikutsertaan dalam Selasa Menyapa sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme dan kesiapsiagaan kelembagaan. Dengan penguasaan regulasi yang mutakhir, Bawaslu Demak berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengawasan serta memastikan penegakan hukum pemilu dan pemilihan berjalan efektif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan hukum nasional.