Lompat ke isi utama

Berita

Tiga Warga Botosengon Belum Masuk Daftar Pemilih, Bawaslu Sampaikan SARPER Kepada KPU

Ulin Nuha

Demak, Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihah serentak 2024 sudah hampir berakhir.  Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tahapan tersebut akan berakhir pada Senin 23 September 2023.  Namun Bawaslu Demak masih menemukan beberapa warga yang memiliki hak pilih belum tercatum dalam daftar pemilih sesuai alamat. Untuk menjaga hak konstitusi warga Negara dan mencegah terjadinya pelanggaran serta sengketa, Selasa (17/9/2024) Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut sebelum DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan.

“mereka bisa kehilangan hak pilihnya” tegas Ulin Nuha, ketua Bawaslu Demak. 

Ulin menjelaskan meskipun apabila tidak masuk dalam DPT mereka bisa menggunakan hak pilihnya melaui DPK (Daftar Pemilih Khusus) namun kesempatan itu tidak seluas pemilih dalam DPT. Menurutnya Pemilih dalam DPK hanya memiliki kesempatan memberikan suaranya setelah jam 12.00 itupun kalau surat suara masih tersedia. “perundang-undanganya sudah jelas” Lanjut Ulin.

Selain tiga warga yang disarperkan kepada KPU tersebut, sebenarnya banyak permasalahan dalam DPSHP yang ditemukan oleh Bawalu. Namun itu sudah dikoordinasikan langsung dengan KPU untuk ditindaklanjuti dalam rakor persiapan penetapan DPT.  Di antara permasalahan itu adalah ada pemilih yang berpotensi ganda dan pemilih yang sudah meninggal dunia.