Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Adjudikasi Dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Demak- Dalam rangka program kerja Tahun 2021 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Demak, divisi penyelesaian sengketa menyelenggarakan sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui daring yang dijelaskan oleh koordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Demak, Moh Asroni,S.H.,MH, Kamis, (26/08/2021) di chanel youtube Bawaslu Demak. Adapun materi yang diangkat dalam sosialisasi ini mengenai tahapan adjudikasi dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Program ini bertujuan agar diketahui seluruh warga demak, calon peserta pemilu dan juga partai politik terkait tahapan adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Dasar hukum untuk melakukan proses adjudikasi yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 18/2017.

Moh Asroni, S.H.,MH, mengatakan pengertian adjudikasi merujuk Pasal 1 ayat (2) ketentuan umum di Perbawaslu No 18 Tahun 2017 menyebutkan proses persidangan penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurut dia Bawaslu dalam hal ini diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu di wilayah kab/kota.

“Dalam proses adjudikasi ada beberapa tahapan yaitu dimulai dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, kesimpulan, dan putusan” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Moh Asroni, Divisi Penyelesaian Sengketa saat menjadi narasumber dalam acara Ngupat (Ngobrol Urusan Pemilu dan Pilkada Serentak) membahas topik Tahapan Adjudikasi dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kamis, (26/08/2021). Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Demak.

Selian itu, Moh Asroni, SH.,MH.,menjelaskan secara rinci dalam permohonan harus tersedia sebagai berikut :

A. Identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, dan nomor telepon atau faksmile dengan dilampiri fotokopi KTP atau identitas kependudukan lainnya yang sah dari termohon, B. Identitas termohon yang terdiri dari; nama termohon, alamat termohon, dan nomor telepon atau faksmile termohon, C. Uraian jelas mengenai kewenangan Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/ Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses pemilu, D. Kedudukan hukum Pemohon dalam penyelenggaraan pemilu, E. Kedudukan Hukum termohon dalam penyelenggaraan pemilu, F. Uraian jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, G. Pokok permohonan seperti penyebutan secara lengkap dan jelas objek sengketa pemilu yang memuat kepentingan langsung pemohon atas penyelesaian sengketa proses pemilu dan masalah/objek yang disengketakan, H. Alasan-alasan permohonan berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian bukti yang akan diajukan, I. Petitum (hal-hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus).

Sebagai lembaga semi peradilan (Quasi Yudisial), berdasarkan Pasal 468 UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Selanjutnya Pasal 469 ayat (1) menyatakan, putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan penetapan pasangan calon. (Ny).

Tag
bawaslu demak
berita