Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Butuh Masyarakat Agar Memperkuat Kolaborasi

Demak- Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati S.I.P.,M.A, mengatakan, berbicara komunikasi politik sering mendengar masyarakat menyampaikan di media sosial dibatasi. Dia mengatakan, padahal ini kebebasan berpendapat, bahwa yang namanya bebas bependapat itu bebas tetapi bukan bablas yang artinya bebas itu yang bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan.

“Tetapi bila yang disampaikan adalah sesuatu yang tidak benar, fitnah itu masuknya ujaran kebencian, karena kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian itu sangat beda tipis’’ kata dia saat menjadi narasumber program “POSONAN” Kajian Pemilu dan Demokrasi edisi lima belas dengan tema Esensi Dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Dalam Kontestasi Pemilu yang ditayangkan di kanal youtube Bawaslu Demak, Senin, (3/05/2021).

PR bagi penyelenggara Pemilu yang harus dilakukan adalah meningkatkan atau memperkuat perangkat media komunikasi.

Ria menegaskan, Bawaslu juga harus mengimbangi pencegahannya agar bisa berjalan efektif, dan tidak bisa berjalan sendiri, kata dia, butuh masyarakat yang memang membantu pencegahan dan pengawasan agar memperkuat kolaborasi. (Ans)

Selengkapnya simak Video berikut : https://www.youtube.com/watch?v=JRpd4kFd70A&t=8s

Tag
bawaslu demak
berita