Lompat ke isi utama

Berita

Sepuluh Tahapan Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Demak- Pada perkembangannya kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu ini menjadi mahkota yang dimiliki Bawaslu. Sengketa proses pemilu yang dimaksud meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 18/2017, Bawaslu berwenang menerima memeriksa memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam penyelesaian sengketa proses pemilu ada dua tahapan yang harus dilalui oleh Bawaslu yaitu tahap mediasi dan adjudikasi. Pelaksanaan mediasi diselesaikan paling lama 2 hari dan dilaksanakan secara tertutup. Namun, ketika mediasi tidak terjadi kesepakatan, dilanjutkan dengan adjudikasi. Sedangkan tahap adjudikasi Bawaslu Kab/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan yang diajukan pemohon.

Koordinator divisi  penyelesaian sengketa Moh Asroni, S.H.,M.H., mengatakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian permohonan sengketa proses pemilu adalah mediasi. Mediasi merupakan musyawarah secara sistematis yang melibatkan para pihak baik pemohon maupun termohon untuk memperoleh kesepakatan. Terdapat 10 tahapan dalam mediasi yang harus dilaksanakan dengan tidak boleh terlewat dan tumpang tindih.

“Ada 10 tahapan yang harus dilakukan dalam tahapan mediasi pemilu meliputi: 1. Pendahuluan 2. Sambutan mediator 3. Presentasi para pihak 4. Kesepahaman awal 5. Identifikasi masalah 6. Negosiasi 7. Pertemuan terpisah 8. Pengambilan keputusan akhir 9. Penyusunan kesepakatan 10. Kata penutupan, ’’ Jelasnya dalam acara sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui daring, Selasa (26/10/2021) di youtube Bawaslu Demak.

Dia pun mencontohkan, mediasi dalam pendaftaran partai politik adalah awal dimulainya tahapan pemilu yang paling krusial. Sehingga berpotensi sengketa pendaftaran partai politik. Untuk menjadi peserta pemilu partai politik harus mendaftar di KPU. Adapun syarat harus mempunyai jumlah anggota 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Apabila dalam pendaftaran ada sesuatu hal yang mengakibatkan partai politik kurang terhadap syarat yang ditentukan oleh UU, maka akan menjadi TMS (tidak memenuhi syarat). Dengan kewenangan KPU, sehingga dapat menerbitkan (Berita Acara/Surat Keputusan (BA/SK) sebagai obyek mengajukan permohonan sengketa proses di Bawaslu, sebab partai politik dirugikan kepentingannya atas BA/SK KPU yang menyebabkan TMS (tidak memenuhi syarat) tersebut. (Ng)

Tag
bawaslu demak
berita