Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Bawaslu Demak Bahas Pasal Pidana Terkait Hak Pilih

Demak - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan rapat koordinasi bulanan. Para rakor bulan ini, Sentra Gakkumdu membahas pasal-pasal pidana pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pembahasan pasal pidana ini juga terkait dengan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Tahapan yang dimaksud adalah Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dimana saat ini sudah masuk ke sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Pada tahapan ini, kami harapkan semua anggota Sentra Gakkumdu sadar akan hak pilih untuk Pemilu 2024", ucap Khoirul, Ketua Bawaslu Demak, dalam pembukaan rapat. Selasa (28/02).

Bahwa pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih ini ada potensi pelanggaran pidana yang terjadi. Oleh karena itu, Setra Gakkumdu perlu membahas pasal-pasal pidana yang relevan.

"Setidaknya ada delapan pasal pidana yang terkait tahapan yang berlangsung sekarang ini, yaitu Pasal 488, Pasal 489, Pasal 510, Pasal 511, Pasal 512, Pasal 513, Pasal 544, dan Pasal 545", Ulin Nuha memaparkan.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin ini melihat bahwa potensi yang ada dan pasal yang sudah ditetapkan dalam UU 7Tahun 2017 ini perlu dilakukan pembahasan dan kesepahaman bersama.

Hal senada juga disampaikan oleh Amin Wahyudi selaku Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas. Amin menjelaskan bagaimana proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih serta fenomena-fenomena di lapangan yang membuat ptensi pelanggaran terhadap pemenuhan hak pilih masyarakat dalam pemilu ini terjadi.

Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian dan kejaksaan sepakat bahwa ada pasal pidana terkait hak suara masyarakat ini harus dijalankan jika terdapat pelanggaran. Namun demikian, menjadi harapan bersama Pemilu 2024 serta seluruh tahapannya bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa pelanggaran-pelanggaran berat sehingga Demak selalu kondusif dan aman. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita