Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Bawaslu Demak Antisipasi Pemakaian Dokumen Palsu Bacalon Anggota DPRD

Demak-Sentra Gakkumdu Kabupaten Demak mengadakan rapat koordinasi rutin pada Selasa (30/5/2023) bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Demak dan juga jajaran kepolisian hingga kejaksaan. Dalam rapat dijelaskan tentang hasil zoom meeting dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah yang menegaskan adanya penambahan personel dari Kepolisian yakni dari Wakapolres dan Kejaksaan yakni Kasi Barang Bukti.

Tidak selesai sampai disitu saja, rapat ini juga diisi dengan diskusi terkait pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni pada pasal 254 tentang  penggunaan dokumen palsu dalam pendaftaran Bakal Calon Legislatif. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwasannya jika terjadi pemalsuan dokumen oleh Bakal Calon Legislatif, KPU akan langsung melaporkan kepada kepolisian terkait hal tersebut.

Tanggapan pun dilontarkan oleh IPDA Sukarli, bahwasannya pasal tersebut mengharuskan KPU untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan tersebut kepada Sentra Gakkumdu, mengingat hal itu masih dalam ranah pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Dikarenakan pasal ini masih masuk dalam Undang-Undang Pemilu, maka dari itu jikalau ada perkara haruslah melewati Sentra Gakkumdu”, ujarnya.

Tanggapan IPDA Sukarli pun disetujui oleh Adi Setiawan Kasubsi Pidum Kejaksaan Negeri Demak. Jika dilihat dari azaz Lex Spesialis hal ini masuk dalam Sentra Gakkumdu, dikarenakan masih dalam Undang-Undang yang sifatnya khusus.

Dari kedua tanggapan yang telah dilontarkan tersebut, Koordiv HPS Bawaslu Kabupaten Demak Moh. Ashroni mempunyai pendapat yang berbeda, ia berpendapat jika pasal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Gakkumdu.

“Di dalam pengungkapan kasus dalam pasal 254 tersebut murni hanya melibatkan dari pihak kepolisian, dikarenakan diksi dalam Undang-Undang menyebutkan bahwasannya KPU langsung melapor kepada Kepolisian”, ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini.

AKP Winardi selaku Kasat Reskrim Polres Demak memberikan pendapat berbeda pula, ia berpendapat bahwa sebetulnya jika nantinya ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut tergantung kepada siapa pelapor tersebut melaporkan kejadian tersebut.

“Dalam menyikapi hal ini, kita samakan pendapat bahwasannya jika ada pelapor yang melaporkan kasus ini, misal lewat Kepolisian maka kita akan lansung menindaklanjuti kasus tersebut. Tetapi jika pelapor melakukan pelaporan ke Sentra Gakkumdu juga tetap kita proses akan tetapi nantinya kita akan terkendala dengan waktu pengungkapan, dikarenakan pembuktian tindak pidana tersebut harus melalui Laboratorium Forensik yang memakan waktu yang tidak sebentar.” Ujarnya.

Tag
bawaslu demak
berita