Selenggarakan Diskusi Selapanan, Bawaslu Demak Bahas Konsep Penanganan Pelanggaran In Absentia
|
Demak - Bawaslu Demak kembali menyelenngarakan diskusi Penguatan Kajian Seputar Pemilu dan Pemilihan (Ngaji Selapanan). Pada diskusi yang dilaksanakan pada Rabu (30/7), Bawaslu Demak membahas Konsep Penanganan Pelanggaran In Absentia.
Ngaji Selapanan hari ini, diharapkan peserta diskusi mendapatkan gambaran tentang konsep penanganan pelanggaran in absentia. Hal yang melatarbelakangi dipilihnya pembahasan ini adalah pengalaman dalam praktik penanganan pelanggaran khususnya di Sentra Gakkumdu, sering terjadi proses klarifikasi tanpa kehadiran langsung dari pihak-pihak yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Dengan demikian, dapat dipahami bagaimana proses pengambilan keputusan atas suatu perkara dapat dilakukan tanpa kehadiran langsung pihak-pihak terkait, dan apakah adil atau tidak terhadap pihak-pihak terkait.
Dalam diskusi yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Demak, Nasrul Arif, S.H. (Staf Bawaslu Demak) yang menyampaikan materi mengatakan bahwa dalam praktik proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tidak jarang dilakukan secara in absentia yang menimbulkan perdebatan dari sudut pandang hukum. Istilah in absentia merujuk pada ketidakhadiran langsung pelapor, saksi, maupun terlapor dalam suatu proses. Praktik ini berpotensi mengabaikan hak individu terhadap asas due process of law.
"Klarifikasi in absentia berpotensi mengurangi pencapaian keadilan substantif salah satunya adalah proses klarifikasi ini menghasilkan informasi yang minim sehingga Sentra Gakkumdu hanya mengandalkan bukti atau keterangan dari satu sisi yang berpotensi tidak lengkap, bias atau menyesatkan", papar Nasrul.
Sementara itu, dari tinjauan keadilan prosedural, tantangan utamanya adalah bagaimana menyeimbangkan tuntutan efisiensi penanganan tindak pidana dengan menjamin hak pihak terkait untuk diperlakukan secara adil dalam setiap proses hukum. Ini menjadi sangat krusial klarifikasi in absentia dapat membatasi hak pihak yang tidak hadir secara langsung.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menanggapi paparan yang disampaikan dengan menyampaikan bahwa praktik in absentia umumnya ditemui di tingkat peradilan. Dalam proses klarifikasi, keberadaan kedua belah pihak menjadi syarat utama, sehingga penerapan in absentia dinilai akan meniadakan esensi klarifikasi itu sendiri. Karena penerapan in absentia pada proses klarifikasi, pihak yang tidak hadir telah mengabaikan haknya sendiri atas asas due process of law.
"Jika memang terlapor tidak dapat menghadiri proses klarifikasi setelah dilakukan upaya sesuai prosedur, maka dapat dipertimbangkan untuk menggali informasi melalui alat bukti lain atau melalui keterangan saksi sehingga perkara tersebut menjadi terang", tutup Ulin. (SR)