Lompat ke isi utama

Berita

Selasa Menyapa: Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu

Selasa Menyapa

Demak - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar diskusi hukum Selasa Menyapa yang kali ini, Selasa (8/7), mengangkat tema "Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan Putusan MK Nomor: 267/PHPU.BUP-XXIII/2025". Diskusi dilakukan secara daring dimana Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa  (HPS), M Khaerul Amilin mengikuti di ruangan kerjanya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyampaikan bahwa kajian tema yang diangkat pada hari ini menarik untuk dibahas khususnya dalam konteks penanganan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu. Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran preventif bagi kita anggota bawaslu Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah agar lebih siap dalam menghadapi dinamika serupa di masa mendatang.

Seperti diskusi hukum sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah mengundang narasumber dari Bawaslu provinsi lain. Kali ini, anggota Bawaslu Maluku Utara, Adrian Yoro Naleng menjadi narasumber. Dalam paparannya, Adrian menyampaikan kajian yuridis dan empiris terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 difokuskan pada isu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali serta pemilih yang tidak memenuhi syarat namun tetap diberikan kesempatan memilih, hal tersebut dikarenakan hanya dalil tersebut yang dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Konstitusi dan ditindaklanjuti melalui pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Sebanyak sebelas rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu merupakan bentuk tindak lanjut atas penanganan laporan pelanggaran pemilihan, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo. Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024", ungkap Adrian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma menambahkan bahwa dalam evaluasi terhadap PTPS, PKD, dan Panwas, ditemukan bahwa terdapat KTP untuk pemilih kategori DPK tidak diberikan oleh KPPS kepada PKD.

"Tidak dapat dipastikan apakah pemilih yang tidak terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya. Kemudian atas dasar laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu mengeluarkan sebelas rekomendasi dan telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu", papar La Umar.

Selasa Menyapa ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama terkait pola penanganan pelanggaran. (SR)