Selasa Menyapa: Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo
|
Demak - Diskusi hukum dengan tajuk Selasa Menyapa kembali diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi. Pasa Selasa (22/7), diskusi mengambil tema pembahasan “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo Berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025”. Kordiv HPS Bawaslu Demak, M Khaerul Amilin mengikuti diskusi melalui daring di ruang kerjanya.
Selasa Menyapa menjadi kegiatan rutin mingguan dengan beragam topik diskusi, mulai dari kajian yang menjadi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Provinsi Jawa Tengah maupun di tingkat nasional. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu berbagai provinsi. Bawaslu Provinsi Jambi merupakan provinsi keempat yang berkesempatan untuk berbagi pengalaman dalam diskusi selasa menyapa ini.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan menyatakan bahwa di lapangan seringkali muncul masalah dalam aspek yuridis, di mana penerapan norma dan aturan tidak bisa diseragamkan di semua wilayah karena adanya perbedaan kondisi sosiopolitik dan aspek lokal tiap daerah.
"Saya berharap kegiatan rutin ini menjadi sarana pembelajaran dan berbagi pengalaman antarprovinsi, karena kasus yang secara hukum terlihat serupa bisa memiliki perbedaan dalam praktik", ungkap Sosiawan.
Dalam paparannya, narasumber yang merupakan Anggota Bawaslu Jambi yaitu Wein Arifin menyatakan bahwa melalui Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konsitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Bungo. Menariknya dalam PSU ini adalah hasil PSU tersebut berdampak langsung pada perubahan hasil akhir Pilkada 2024 yang semula dimenangkan oleh Paslon 2, akan tetapi setelah PSU dimenangkan oleh Paslon 1.
"Terdapat beberapa persoalan yang dibahas di MK. Persoalan itu antara lain pemilih yang menggunakan hak suara meskipun tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki KTP-el atau berasal dari luar wilayah", ungkap Wein Arifin.
Herik Parnando, Anggota Bawaslu Kabupaten Bungo, menambahkan beberapa hal seperti sebanyak 21 TPS diintruksikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 TPS sebelumnya menghadapi persoalan terkait pemilih yang hanya menunjukkan surat undangan tanpa disertai KTP-el atau bukti pendukung lainnya saat menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, 1 TPS ditemukan memiliki 11 surat suara yang tercoblos identik dan dianggap tidak memiliki perbedaan sesuai dengan bukti video yang tersebar.
"Gakkumdu juga telah menindaklanjuti laporan video yang tersebar tersebut, namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan saksi yang secara jelas melihat pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, dalam gelar perkara kedua, laporan tersebut dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pembuktian yang cukup", ujar Herik Parnando.
Diskusi hukum ini merupakan diskusi rutin yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sehingga harapannya dengan forum yang dilaksanakan pada hari ini kita bisa memperkaya literasi dalam memahami kasus hukum perselisihan hasil pilkada di luar jawa Tengah. (SR)