Selasa Menyapa: Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara
|
Demak - Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gorontalo Utara menjadi bahan diskusi hukum Selasa Menyapa Bawaslu Jawa Tengah. Diskusi ini diikuti oleh Kordiv Hukum dan Penyeselsaian Sengketa, M Khaerul Amilin, beserta staf secara daring, Selasa (5/8).
Selasa Menyapa telah memasuki edisi ke-11 dengan berbagai materi tiap minggunya. Dalam pertemuan sebelumnya, membahas permasalahan hukum dan tantangan empirik setiap Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah, kali ini pembahasan akan berfokus pada suatu kasus yang menarik terkait dengan problematika pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya harap, diskusi ini dapat memberikan pembelajaran, terutama dalam upaya antisipasi ke depan terhadap persoalan serupa. Pengalaman dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dapat dijadikan bahan pembelajaran, khususnya dalam hal pola pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran pemilu", ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya.
Kegiatan Selasa Menyapa sebagai bentuk kerja kolaboratif antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya bagi daerah yang menjadi tempat pemungutan suara ulang (PSU). Kegiatan ini sebagai bentuk tanggapan di masa post-elektoral, yaitu setelah pemilu dan pemilihan sehingga Bawaslu ingin menegaskan bahwa lembaga tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, serta memberi informasi seluas dan sedetail mungkin kepada publik.
Narasumber pertama, John Hendri Purba (Anggota Bawaslu Gorontalo), menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara, permasalahan telah muncul sejak tahap pencalonan. Ini dimulai sejak dokumen administrasi bakal calon bupati diserahkan ke KPU, terdapat dinamika ketidakjelasan status pencalonan. KPU Gorontalo Utara menerbitkan berita acara dengan dua lampiran berbeda, yaitu pertama menyatakan bakal calon bupati atas nama Ridwan Yasin memenuhi syarat (MS), dan beberapa jam kemudian berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), tanpa mengganti nomor berita acara. Mekanisme perbaikan atau penggantian calon yang seharusnya tersedia tidak dimanfaatkan oleh KPU, sehingga menimbulkan sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara.
"Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memiliki tantangan tersendiri dalam menyelenggarakan PSU antara lain yaitu dari sisi anggaran dan pengawasan Terjadi keterlambatan pencairan dana yang menyebabkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bekerja dengan fasilitas terbatas, dan pengawasan tidak berjalan optimal", ungkap John Hendri.
Narasumber kedua, Ismail Buna (Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara), menyampaikan bahwa pada saat pencalonan secara prosedural, kekurangan dokumen dapat dipenuhi oleh pasangan calon. Salah satu dokumen penting yang dilampirkan adalah surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa calon tidak pernah menjalani pidana penjara, melainkan hanya menjalani hukuman percobaan selama satu tahun.
"Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mempertimbangkan adanya kasus serupa di Pemilihan Gubernur Gorontalo pada tahun 2016. Berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan pencalonan Rusli Habibie saat itu, meskipun keduanya memiliki status hukum yang sama sebagai terpidana percobaan", ujar Ismail Buna.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu Gorontalo Utara menganggap hal ini telah memenuhi indikator kebenaran sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Pasal 14 Ayat 2 huruf f, yang menyebut bahwa seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat jika pernah dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun atau lebih dan telah menjalani pidananya. Sebagaimana putusan pengadilan, Ridwan Yasin hanya menjalani putusan hukuman percobaan selama satu tahun. Hal ini yang mendasari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memutuskan Ridwan Yasin memenuhi syarat untuk sebagai calon.
Diketahui bahwa bakal calon Bupati Kabupaten Gorontalo Utara yang Bernama Ridwan Yasin masih berstatus terpidana karena belum menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun. Masa percobaan bakal calon bupati tersebut berakhir pada 25 April 2025, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Gorontalo. Namun dalam prosesnya, beliau dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga menjadi dasar sengketa. Hal ini kemudian melahirkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara. (SR)