Selasa Menyapa: Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu
|
Demak - Bawaslu Demak kembali mengikuti diskusi hukum Selasa Menyapa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah. Diskusi yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (29/7), Bawaslu Jawa Tengah mengambil tema "Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu". Anggota Bawaslu Demak, M Khaerul Amilin, mengikuti dengan khidmat di ruangannya.
Tahapan kampanye dan masa tenang merupakan tahapan yang krusial karena banyak isu yang muncul, terutama terkait kepatuhan terhadap jadwal dan tata cara kampanye. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mencatat kepatuhan dari peserta pemilu baik dalam perizinan kampanye, pembentukan tim kampanye dan sebagainya secara tertib dan adil. Namun juga tidak menutup kemungkinan banyak pelanggaran yang terjadi.
"Pada tahapan masa kampanye dan masa tenang, kampanye di media sosial serta daring menjadi tantangan karena meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk menindak, namun eksekusinya dinilai masih sulit untuk dilakukan", ungkap Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, dalam sambutannya.
Dalam praktiknya, dinamika kampanye, khususnya di media sosial memberikan tantangan tersendiri khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Di dalam media sosial yang penuh dengan kebebasan berekspresi berimbas kepada adanya permasalahan seperti saling serang satu sama lain.
"Diharapkan pemantik ini menjadi referensi awal untuk menggali lebih dalam permasalahan serta menemukan solusi melalui pemaparan dari Bawaslu Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Batang", sambung Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti.
Dalam paparannya, Luthfi Dwi Yoga (Anggota Bawaslu Kabupaten Batang), menyatakan bahwa Tantangan pada Pemilu 2024 adalah maraknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) seperti spanduk, baliho, dan poster bakal calon yang bermunculan sebelum tahapan kampanye dimulai. Hal ini disebabkan oleh jeda yang cukup panjang antara pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dengan dimulainya masa kampanye, yaitu hampir dua bulan. Berbeda dengan Pemilu 2019, di mana jeda hanya sekitar satu bulan. Para bakal calon memanfaatkan waktu sebelum kampanye untuk mulai mengenalkan diri, meskipun belum ditetapkan secara resmi sebagai peserta. Oleh karena itu, hal ini menciptakan ketidakjelasan regulasi dalam pengawasan karena belum dapat dikategorikan sebagai alat kampanye secara resmi.
"Dalam Pemilu 2024 juga terdapat beberapa permasalahan hukum yang terjadi antara lain adalah saling lempar tanggung jawab terkait kewenangan dan mekanisme pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang muncul akibat dihapusnya ketentuan tentang sanksi administratif dan prosedur koordinasi penertiban yang sebelumnya melibatkan Satpol PP dalam regulasi lama", ungkap Luthfi.
Adapun narasumber kedua, Agus Riyanto (Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang), menyatakan bahwa Secara umum, dari sisi regulasi, Undang-Undang Pemilu saat ini sudah relatif cukup memadai untuk menunjang kinerja maksimal penyelenggara, khususnya bagi pengawas pemilu. Hanya beberapa poin yang berpotensi menjadi sebuah permasalahan dari aspek regulasi seperti sulitnya mengkualifikasi unsur pelaksana kampanye atau peserta kampanye ketika melakukan kampanye door to door atau bukan kampanye besar.
"Secara umum, dari sisi regulasi, Undang-Undang Pemilu saat ini sudah relatif cukup memadai untuk menunjang kinerja maksimal penyelenggara, khususnya bagi pengawas pemilu. Hanya beberapa poin yang berpotensi menjadi sebuah permasalahan dari aspek regulasi seperti sulitnya mengkualifikasi unsur pelaksana kampanye atau peserta kampanye ketika melakukan kampanye door to door atau bukan kampanye besar", tutup Agus. (SR)