Selasa Menyapa: Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panwascam, PKD, PTPS
|
Demak - Diskusi Hukum yang diselenggerakan oleh Bawaslu Jawa Tengah pada edisi Selasa (15/7) mengambil tema Identifikasi Permasalahan Hukum dan Tantangan Empirik pada Tahapan Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pemilu. Anggota Bawaslu Kabupate/Kota se-Jawa Tengah mengikuti diskusi ini, termasuk anggota Bawaslu Demak yang mengikutinya secara daring di ruangan masing-masing.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyatakan bahwa dalam proses perekrutan Pengawas Pemilu di setiap tingkatan, tentu terdapat sejumlah tantangan dan persoalan hukum yang muncul, baik berkaitan dengan kebijakan maupun teknis pelaksanaannya. Namun di Jawa Tengah persoalan-persoalan yang terkait pelanggaran atau permasalahan hukum dalam proses perekrutan hanya mencakup sekitar satu persen saja karena memang hanya beberapa kasus yang diadukan ke DKPP secara administratif, dan secara umum dapat diantisipasi dengan baik.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti menyatakan bahwa pembentukan badan ad hoc dalam pemilu dan pemilihan menjadi komponen yang sangat strategis dalam pelaksanaan Pemilu. Hal ini tidak terlepas dari adanya tiga komponen utama yaitu Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih yang mencakup struktur dari Tingkat pusat atau Bawaslu RI hingga TPS. Dalam FGD yang pernah digelar sebelumnya, muncul kekhawatiran terkait beberapa persyaratan proses pembentukan badan ad hoc. Di mana Bawaslu RI hingga PTPS menggunakan syarat yang sama sehingga dianggap tidak adil bagi tingkat yang lebih rendah.
"Isu strategis yang muncul adalah batasan usia yang menyulitkan proses rekrutmen karena banyak anak muda potensial yang merantau. Kemudian syarat bersedia bekerja penuh waktu juga menjadi hambatan karena tidak semua orang bersedia meninggalkan pekerjaan tetapnya untuk tugas ad hoc", Ujar Diana.
Narasumber pertama yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan memperesentasikan perluasan penerapan keterwakilan perempuan bertujuan agar komposisi minimal 30% perempuan bukan sekadar batas minimal, tetapi juga dapat diprioritaskan dalam pelaksanaan di semua tingkatan.
"Dengan demikian pada semua tingkatan wajib memastikan bahwa jumlah perempuan dalam proses pengawasan mencapai sekurang-kurangnya 30% sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan dan penguatan peran perempuan", ujar Lulus.
Narasumber kedua yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Eka Rohmawati mempresentasikan dimana pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2024 menghadapi sejumlah tantangan antara lain mulai dari regulasi yang belum sepenuhnya jelas sehingga memunculkan multitafsir, adanya tekanan massa serta kelompok berkepentingan yang dapat mempengarungi proses rekrutmen hingga terjadi dinamika politik menjelang pergantian pimpinan.
"Pada masa pembentukan PKD dan PTPS, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya minat masyarakat untuk mendaftar karena enggan bersaing dengan peserta yang sebelumnya sudah pernah menjabat, kemudian waktu rekrutmen yang dinilai kurang cepat sehingga berpengaruh terhadap minat pendaftar", papar Eka.