Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, Palsukan Data Bisa Dipidana

Demak - Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi terkait peraturan tindak pidana pemilu. Pada rakor hari ini, Selasa (31/01), Sentra Gakkumdu membahas dan menyamakan persepsi terhadap Pasal 544 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, dalam sambutannya menginformasikan bahwa tahapan yang sedang diawasi adalah tahapan verifikasi faktual dukungan calon anggota DPD dan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Khoirul meminta seluruh anggota Sentra Gakkumdu untuk bisa memastikan diri apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

"Sebagai anggota polri tentu tidak mempunyai hak pilih, namun bisa memastikan anggota keluarganya yang sudah memenuhi syarat", pesan Khoirul kepada anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian.

Anggota Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menyampaikan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu entang adanya dugaan pemalsuan dukungan parpol. Pemalsuan ini terlihat dengan kondisi fotocopy KTP yang mencurigakan antara nama dan foto dalam fotocopy KTP.
Berbeda dengan tahun ini dimana data dukungan diinput melalui aplikasi namun indikasi data palsu masih ada.

Saat ini tahapan pemilu masuk pada tahapan verifikasi dukungan calon DPD dimana tanggal 6 Februari nanti dimulai verifikasi faktual. Di Kabupaten Demak, ada 8 orang calon anggota DPD. Dari pengalaman-pengalaman tersebut, Ulin mencoba melihat apakah ada peraturan terkait pemalsuan data dukungan calon legislatif yang harapannya bisa memberikan efek jera.

"Pasal 544 yang menyebutkan terkait "memalsukan data" ini apakah bisa dipakai pada kasus pemalsuan data dukungan legislatif, ini yang mungkin bisa kita diskusikan", ungkap Ulin yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, AKP Winardi, mencermati terkait pemalsuan data ini harus berkoodinasi dengan dukcapil. KTP palsu akan bisa dideteksi kemudian pembuat dan pengguna bisa dijerat.

Senada dengan AKP WInardi, anggota dari unsur kejaksaan, Adi Setiawan, S.H. M.H., melihat bahwa pasal 544 UU 7 Tahun 2017 ini bisa digunakan untuk menjerat tindak pidana data palsu untuk dukungan calon anggota DPD.

Anggota Bawaslu Demak, Amin Wahyudi, berbeda pendapat terkait pasal 544 ini. Amin menilai ketentuan pasal 544 hanya terkait pemutakhiran daftar pemilih. Pasal terkait pemalsuan data pencalonan calon anggota DPD sudah diatur pada pasal 519 dan 520. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita