Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Evaluasi Form Pencegahan Online, Bawaslu Terus Upayakan Pencegahan di Masa Non Tahapan

Rapat pencegahan online

Demak - Pada masa non tahapan, Bawaslu masih mempunyai kewajiban untuk terus melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilu maupun Pemilihan. Dalam pelaksanaannya, upaya pencegahan ini kemudian harus didokumentasikan dalam form pencegahan online yang ternyata masih terdapat kendala teknis. Rapat evaluasi yang diikuti oleh Anggota Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari bersama staf pada Kamis (14/8) merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah teknis tersebut.

Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota ini dilakukan secara daring. Iji Jaelani, Tenaga Ahli Divisi Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu RI hadir langsung menjelaskan berbagai masalah yang ada.

"Setiap Divisi selain Divisi P2H bisa dibuatkan akun dan mengisi form pencegahan online", jelas Iji Jaelani saat ditanya apakah divisi lain arus mengisi form pencegahan.

Secara prinsip, divisi yang melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, melakukan kerjasama, dan sebagainya berada di divisi P2H maka tupoksi atau leading sektor form pencegahan ada di P2H. Namun demikian, divisi lain juga mempunyai kewajiban melakukan sosialisasi seperti sosialisasi hukum, sosialisasi pelanggaran, dll yang mana kegiatan ini merupakan kegiatan pencegahan. Dengan demikian divisi lain mempunyai hak akses terhadap form pencegahan online.

"Pada masa non tahapan ini, upaya pencegahan terus dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah potensi pelanggaran dan sengketa yang bisa terjadi pada masa Pemilu dan Pemilihan mendatang", jelas Iji.

Pada saat ini, Bawaslu Demak juga terus aktif melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, kerjasama dengan stakeholder serta berbagai upaya pencegahan lainnya. 

"Kerja pencegahan tidak pernah berhenti", ujar Kordiv P2H Bawaslu Demak, Wiwit Puspitasari. (SR)