Lompat ke isi utama

Berita

Puluhan Ribu APK di Kabupaten Demak di Bersihkan

Demak - Memasuki masa tenang , (14-16 April 2019) Bawaslu Kabupaten Demak menyerukan kepada semua peserta Pemilu menghentikan aktivitas kampanye. Karena sesuai tahapan, Kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 - 13 April 2019.

" Sudah sekitar tujuh bulan, peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye sudah dikasih hak berkampanye,  masa kampanye sudah berakhir. Kami berharap semua tertib dan taat, hormati masa tenang." Ungkap Ketua Bawaslu Kab. Demak

Ditegaskan, dimulainya masa tenang, diikuti penertiban di lapangan. Di antaranya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye di semua lokasi di kabupaten Demak. Termasuk mobil branding juga ikut ditertibkan. Karena itu bagian dari cara kampanye, tanggal 14 April kita tertibkan bersama tim terpadu," tegasnya.

Untuk penertiban ini, Bawaslu Kabupaten Demak dibantu Oleh Tim Gabungan yang terdiri dari , terdiri  Bawaslu, Satpol PP, Dinputaru  yang meminjamkan 2 buah truk Crean dan Serta TNI Kepolisian untuk pengamanan jalannya pembersihan APK yang di bagi menjadi 4 tim

"Serentak hari ini semua APK Caleg, Calon DPD dan Capres Cawapres kita tertibkan," ujarnya.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Demak Ulin Nuha menambahkan, sebelum penertiban, Bawaslu sudah melayangkan surat kepada tiap Partai Politik agar menertibkan sendiri APK, hasil pengawasan Bawaslu, termasuk meminta agar mobil branding pribadi mengandung unsur kampanye ditertibkan sendiri. Apabila tidak, pihaknya akan tertibkan "Karena tahapan kampanye sudah berakhir, semua jenis kampanye tidak dibolehkan,"ujarnya.  "Prosedur ini sudah diinstruksikan ke jajaran pengawasan sampai tingkat TPS,"tambahnya. (Humas Bawaslu Demak / Azam)

Tag
bawaslu demak
berita