Bawaslu Demak Kukuhkan Anggota dan Dewan Saka Adhyasta Pemilu
|
Demak – Bawaslu Kabupaten Demak mengukuhkan anggota dan Dewan Saka Adhyasta Pemilu di Pangkalan Bawaslu Demak, Jalan Sultan Fattah Nomor 10, Bintoro, Demak, Jumat (21/8/2026). Prosesi pengukuhan dilaksanakan di Sanggar Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Demak yang dipersiapkan sebagai pusat kegiatan.
Pengukuhan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Saka Adhyasta Pemilu sebagai wadah pengawasan partisipatif, khususnya dalam mempersiapkan generasi muda untuk turut menjaga kualitas demokrasi menuju Pemilu 2029.
Anggota Saka Adhyasta Pemilu yang dikukuhkan sebelumnya telah mengikuti berbagai latihan dan menempuh Tanda Kecakapan Khusus (TKK) yang berkaitan dengan tugas-tugas kepemiluan. Pembinaan tersebut mencakup tiga krida, yaitu Krida Pencegahan, Krida Pengawasan, serta Krida Penanganan Pelanggaran.
Dengan bekal pelatihan dan kecakapan tersebut, anggota Saka diharapkan tidak hanya memahami nilai-nilai demokrasi, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mencegah pelanggaran dan mengedukasi masyarakat di lingkungan masing-masing.
Pengukuhan ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Demak untuk memperluas basis pengawasan partisipatif. Keterlibatan generasi muda melalui Saka Adhyasta Pemilu diharapkan dapat menjadi kekuatan baru dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas.
"Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu. Dengan dikukuhkannya anggota dan Dewan Saka Adhyasta Pemilu ini, kami berharap semakin banyak generasi muda yang memiliki kepedulian dan keberanian untuk ikut menjaga demokrasi," ujar Wiwit Puspitasari, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Demak yang sekaligus anggota Mabisaka.
Melalui Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu Demak berupaya membentuk generasi muda yang tidak hanya menjadi pemilih pada Pemilu 2029, tetapi juga menjadi penjaga demokrasi dan pengawas partisipatif di tengah masyarakat.
Penulis: Mudlo'af
Foto : Rohmatulloh
Editor: Heni Ernawati