Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Sengketa Pada Tahapan Pencalonan

Demak- Bawaslu Kabupaten Demak divisi penyelesaian sengketa menyelenggarakan sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui daring yang dijelaskan oleh Moh Asroni.,S.H.,M.H.,di gelar pada Kamis, (30/09/2021), di chanel youtube Bawaslu Demak. Adapun muatan materi yang diangkat dalam sosialisasi ini mengenai potensi sengketa pada tahapan pencalonan.

Sosialisasi ini bertujuan agar diketahui seluruh warga kabupaten Demak, calon peserta pemilu dan pengurus partai politik terkait. Sosialisasi ini membahas beberapa hal, diantaranya: 1). Pengertian dari potensi sengketa pada tahapan pencalonan 2). Penyebab terjadinya potensi sengketa pada tahapan pencalonan 3). Syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu khususnya partai baru dan 4). Syarat pencalonan DPD, DPR, DPRD dan kepala daerah.

Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, tahapan pencalonan masih bisa muncul potensi-potensi sengketa, sebab dalam tahapan ini calon partai politik, bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bakal calon anggota DPR dan DPRD atau calon kepala daerah akan ditentukan nasibnya terutama terdapat bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kab/Kota.

Jika partai politik peserta pemilu dan bakal calon DPD, DPR, DPRD dan bakal calon pasangan kepala daerah merasa dirugikan karena dikeluarkannya SK atau BA oleh KPU, maka hal itulah yang dapat dijadikan obyek sengketa. Bakal calon maupun bakal pasangan calon mengajukan sengketa ke Bawaslu sebagai tempat pencari keadilan dalam pelaksana Pemilu.

Koordinator divisi  penyelesaian sengketa Moh Asroni, S.H.,M.H., mengatakan tahun 2024 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pemilu dan pilkada serentak, pada tahun 2024 ini terkait dengan regulasi baik Pemilu maupun Pilkada dalam waktu ini tidak ada perubahan yaitu pemilu tetap memakai UU No. 7 Tahun 2017 dan Pilkada UU No. 10 Tahun 2016.

“Pasal 176 UU No. 7/2017 di sebutkan bahwa partai politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU, artinya baik partai politik baru maupun lama wajib hukumnya untuk mendaftar di KPU agar bisa menjadi peserta pemilu” ungkapnya.

Dalam pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu ada berbagai persyaratan yang harus di penuhi, setelah itu di lanjutkan ke tahap verifikasi administrasi maupun factual. Jika dalam persyaratan itu tidak memenuhi dan di TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU, maka ini yang terjadi sengketa.

Terkait potensi sengketa pada tahapan pencalonan yang banyak terjadi yaitu pada tahap Daftar Calon Sementera (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), kata dia, tahapan ini yang paling krusial, ketika ada calon dari partai yang ternyata tidak ditetapkan menjadi DCT kemungkinan besar ternyata memang ada kurang puas pada diri mereka akan terjadi sengketa. (Nug).

Tag
bawaslu demak
berita