Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Sengketa Pada Tahapan Pemilu dan Pilkada

Demak- Bawaslu Kabupaten Demak Divisi penyelesaian sengketa menyelenggarakan sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui daring yang dijelaskan oleh Moh Asroni,S.H.,MH., Selasa, (30/11/2021), di chanel youtube Bawaslu Demak. Adapun tema dalam acara ini mengenai potensi sengketa pada tahapan pemilu dan pilkada.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada seluruh warga kabupaten Demak, calon peserta pemilu dan partai politik. Bahwa pemilu maupun pemilihan serentak di tahun 2024 nanti dari berbagai tahapan itu berpotensi adanya sengketa.

Dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, Bawaslu memiliki peran yang sangat strategis untuk mewujudkan proses pemilu/pilkada yang berintegritas. Di mana terdapat banyak potensi sengketa, apabila peserta pemilu maupun pilkada yang merasa diperlakukan tidak adil oleh penyelenggara atau akibat adanya perselisihan antar peserta pemilu/pilkada.

Koordinator Divisi  penyelesaian sengketa Moh Asroni, S.H.,MH., mengidentifikasi terkait potensi-potensi sengketa yang akan terjadi pada tahapan pemilu maupun pemilihan serentak di tahun 2024.

Mengenai pemilu 2024, pelaksanaanya tidak ada revisi regulasi, maka hampir bisa dikatakan bahwa nanti yang akan terjadi hampir sama dengan 2019. Beberapa hal yang mungkin tidak mengalami perubahan, yaitu sistemnya karena memakai sistem proporsional terbuka artinya memilih parpol dan calon legislator.

“Potensi sengketa dari berbagai tahapan yang ada dipemilu maupun pemilihan meliputi 1) Tahapan pemutakhiran daftar pemilih; 2) Tahapan pendaftaran calon; 3) Tahapan kampanye; 4) Tahapan masa tenang; 5) Tahapan tungsuara dan 6) Tahapan penetapan hasil pemilu dan pilkada. Seluruh tahapan ini nantinya akan berpotensi terjadi sengketa,’’ ungkap Asroni.

Lanjut Asroni, perlu diperhatikan yang bisa diajukan sengketa ke Bawaslu, yaitu berkaitan dengan proses tahapan pemilu maupun pilkada. (Ng).

Tag
bawaslu demak
berita