Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang: Ancaman Bagi Demokrasi, Tantangan Bagi Pengawasan

pipit

Demak – Bawaslu Kabupaten Demak kembali menggelar kegiatan Sharing Knowledge dengan tema “Politik Uang: Ancaman Bagi Demokrasi, Tantangan Bagi Pengawasan”, Rabu (8/10/2025). Kegiatan rutin yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Demak ini diikuti oleh seluruh Anggota dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Demak.

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih, yang bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan, tidak dijumpai definisi yang secara spesifik menjelaskan tentang politik uang.

“Di dalam Undang-Undang, baik Pemilu maupun Pemilihan, kita tidak menemukan definisi secara spesifik mengenai politik uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kusfitria—yang akrab disapa Pipit—menegaskan bahwa meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit, politik uang merupakan praktik yang jelas dilarang, dan ketentuan pidananya telah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Pemilu.

“Larangannya jelas tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, antara lain pada Pasal 278 ayat (2), Pasal 280, serta ketentuan pidananya di Pasal 515 dan Pasal 523,” imbuhnya.

Pipit juga menyoroti bahwa seiring perkembangan teknologi dan zaman, modus politik uang semakin beragam, termasuk melalui pemberian uang elektronik seperti GoPay, ShopeePay, dan sejenisnya. Karena itu, menurutnya, Bawaslu perlu terus memperkuat strategi pencegahan dan pengawasan, baik melalui peran pengawas maupun partisipasi aktif masyarakat.

“Kita sangat memerlukan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengawasan politik uang. Sosialisasi tentang bahaya dan dampak politik uang harus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sharing Knowledge merupakan kegiatan rutin Bawaslu Kabupaten Demak yang dilaksanakan setiap dua pekan sekali sebagai upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pengetahuan internal bagi seluruh jajaran Bawaslu.

(zam)

Foto: Rohmatullah 

Editor: Rohmatullah