Lompat ke isi utama

Berita

PKPU Kampanye Telah diundangkan, Khoirul : “Jargon Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu, Jangan Hanya Berhenti Dalam Sebuah Mars”

Demak - Tepat satu minggu lalu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum diundangkan, yaitu tanggal 14 Juli 2023. Sebagai lembaga yang berwenang mengawal demokrasi, Bawaslu Kabupaten Demak segera merapatkan barisan, memperkuat kapasitas panwaslucam dalam penguasaan regulasi untuk menegakkan keadilan pemilu.

“Jargon bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu, jangan hanya berhenti dalam sebuah Mars”, papar Khoirul Saleh, ketua Bawaslu Demak dalam rakor pelayanan hukum bersama panwaslucam , Jum’at (21/07/2023).

Khoirul, meminta jajaran ad hoc-nya untuk menguasai regulasi secara utuh. Ia berharap Bawaslu Demak selalu menjadi lembaga pengawas yang terpercaya.

“Apalagi UU 7 2017 mengamanatkan kita untuk melatih para saksi TPS”, tandas Khoirul yang mengisyaratkan secara tidak langsung personel pengawas pemilu akan menjadi tumpuan di masyarakat, segala persoalan yang berpotensi pelanggaran ataupun sengketa.

Untuk memperdalam penguasaan panwaslucam, Bawaslu menghadirkan pakar ilmu hukum dari UNISSULA, Dr. Umar Ma'Ruf., S.H., Sp.N., M.Hum. Secara lugas Umar Ma’ruf mendadar panwaslucam dengan berbagai pengetahuan dan strategi pelayanan hukum yang harus dikuasai panwaslucam dalam menjalankan tupoksinya, khususnya dalam penyelesaian sengketa.

Menurut Umar Ma’ruf, tidak ada pilihan lain bagi panwaslucam, selain harus menyelesaikan sengketa antar peserta dalam satu hari. Karenanya panwaslucam harus benar paham regulasi disamping piawai dalam mediasi. Umar juga mengenalkan beberapa strategi penyelesaian sengketa selain mediasi, seperti konsiliasi, konsultasi dan negoisasi. Negosiasi merupakan proses penyelesaian yang paling simple namun manakala tidak mampu membangun komunikasi dengan baik akan berakibat fatal karena bisa berujung konflik atau sengketa baru.

Terkait PKPU 15/2023 Umar menekankan kepada panwaslucam untuk mendiskusikan lebih dalam pasal 79, yakni pasal yang mengulas sosialisasi. Menurutnya baligho-baligho yang bertebaran sudah keluar dari ranah sosialasi.

“Mulai hari ini harus sudah ada action pengawasan terkait pasal 79”, tandas Umar.

Khoirul menyatakan bahwa pendalaman terhadap pelayanan hukum ini merupakan keniscayaan karena UU 7 telah mengamanatkan penyelesaian sengketa cepat pada panwaslucam atas mandat Bawaslu Kabupaten/Kota. Sehigga panwaslucam harus siap dan piawai menjadi mediator yang menegakkan keadilan.

“…apalagi kampanye salah satu tahapan yang berpotensi menimbulkan sengketa”, tambah Khoirul. (Em.ade,23)

Tag
bawaslu demak
berita