Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Resmi Ditetapkan

DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menghadiri Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Demak periode tahun 2019-2024. Acara tersebut menghasilkan ketua dan tiga wakil ketua yang telah resmi dilantik di Gedung DPRD Demak, Rabu (2/10/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Koirul Shaleh, S.Sos.,MH, Anggota Bawaslu Lispiatun, S.Pd., Ulin Nuha, S.H., MH., Amin Wahyudi, S.Pd., M.Si., serta Moh Asroni S.H., MH. tampak hadir menyaksikan rapat paripurna istimewa pelantikan pimpinan ketua dan wakil ketua DPRD Demak dalam pengucapan sumpah dan janji yang dibacakan oleh ketua Pengadilan Negeri Demak.

Pelantikan dalam sebuah acara rapat paripurna istimewa juga turut hadir, Bupati Kabupaten Demak, Sekda Demak serta jajaran forkopimda (forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

Diketahui dalam sidang paripurna kali ini sebagai Ketua DPRD Kabupaten Demak ialah H.S. Fahruddin Bisri Slamet, S.E (PDIP), kemudian sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Demak yang diangkat diantaranya ialah Zayinul Fata, S.E dari PKB, Maskuri, S.Ag dari partai Gerindra, serta Nur Wahid, S.H.I dari partai Golkar.

Mulai tanggal 2 Oktober 2019 pimpinan dan wakil ketua DPRD Kabupaten Demak serta seluruh anggota dewan resmi menjalankan amanah dari rakyat dan sebagai representatif dari rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pertama, fungsi legislasi dalam penciptakan peraturan daerah, kedua adalah fungsi anggaran (APBD), dan ketiga adalah fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah kabupaten demak (eksekutif) sebagai prinsip saling kontrol dan mengimbangai (checks and balances) antar kelembagaan. Ketiga fungsi tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Dengan demikian, mereka yang duduk dikursi parlemen idealnya dapat mengedepankan aspirasi rakyat yang telah didukung dari konstituennya masing masing sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sehingga lembaga legislatif itu tidak mementingkan individu, antar golongan ataupun kepentingan partai politik tertentu. Tujuannya agar diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan sosial.

Konsep negara hukum demokratis mengenal adanya negara kesejahteraan. Dalam konteks ini, dimandatkan kepada negara yang diatribusikan kepada badan perwakilan rakyat (legislatif) dan pemerintah daerah (eskekutif) untuk menciptakan pemerintahatan yang good governance and clean governance. Untuk itu, urusan pemerintahan di tingkat lokal, antara eksekutif dan legislatif harus senafas dalam mewujudkan Visi-Misi pemerintahan Kabupaten Demak pada sektor-sektor tertentu.

Oleh sebab itu, momentum peresmian ketua dan wakil ketua pimpinan DPRD Kabupaten Demak kali ini menjadi langkah awal lembaga tersebut untuk bersatu padu menggapai cita-cita negara kesejahteraan dalam tataran mengurus tata kelola pemerintahan ditingkat lokal (AS).

Tag
bawaslu demak
berita