Lompat ke isi utama

Berita

Pilbup Demak: Hasil Rekapitulasi, 27% Warga Demak Golput

Demak – Setelah melakukan pengawasan dalam tahapan pungut dan hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta rekapitulasi di tingkat Kecamatan, kemarin (16/12)  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak turut hadir mengawasi dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Demak Tahun 2020.

Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten diselenggarakan oleh KPU Demak bertempat di Ballroom Hotel Amantis. Selain Bawaslu Kabupaten Demak, hadir juga Forkopimda dan saksi dari masing-masing Pasangan Calon dalam kegiatan tersebut. Kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, menegaskan bahwa pengawasan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten merupakan upaya dari Bawaslu untuk menjaga dan menjamin hak konstitusi warga Demak dalam memberikan suara harus benar-benar terjaga, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai hasil akhir.

“Bawaslu ingin menjaga hak suara masyarakat dalam Pemilihan Bupati Demak kali ini. Hak konstitusional masyarakat Demak. Maka dari itu, kami terus kawal dan awasi mulai dari TPS sampai hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini.” Tegasnya.

Hasil akhir dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dibacakan oleh Ketua KPU Demak dengan perolehan suara, Pasangan Calon Nomor urut 01 (dr. Hj. Eisti’anah, SE dan KH. Ali Makhsun, M.S.I) memperoleh 346.878 suara, dan Pasangan Nomor urut 02 (H. Mugiyono, MH dan Muhammad Badruddin) memperoleh 263.624 suara. Jumlah surat suara sah sebanyak 610.502, sedangkan surat suara tidak sah berjumlah 15.290.

Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menyampaikan, dari total jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 852.886 yang terdiri dari 426.393 laki-laki dan 426.493 perempuan, tercatat 625.792 di antaranya atau sekitar 73 persen dari jumlah DPT telah menggunakan hak suaranya. Artinya, ada 27% warga di Kabupaten Demak tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.

Setelah ditetapkan oleh KPU, pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. “pasangan calon yang kalah diberikan waktu oleh Undang-undang selama 3 hari untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Jika selama kurun waktu itu mereka tidak mendaftarkan gugatan ke MK, maka KPU Demak bisa menetapkan pasangan calon terpilih.” Ujar ketua KPU, Bambang Setya Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Demak Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Amin Wahyudi menyampaikan, bahwa rekapitulasi berjalan dengan lancar. Walaupun masih ada beberapa usulan perbaikan dari PPK, namun pada intinya, perubahan tersebut tidak merubah hasil, dan para saksi masing-masing Paslon menerima.

Selain itu, Amin menyampaikan terimakasih buat Warga Demak, stakeholder, dan khususnya jajaran Bawaslu Kabupaten Demak yang telah bertugas demi kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020. (ZAM)

Humas Bawaslu Kabupaten Demak

Tag
bawaslu demak
berita