Lompat ke isi utama

Berita

Persamaan Hak Politik Kaum Disabilitas

Demak-Bawaslu Kabupaten Demak terus menyuarakan kebebasan dan persamaan hak politik warga dan urgensinya.  Kali ini Rabu, (16/03/2022)  Bawaslu menggandeng kaum disabilitas untuk dikenalkan pemilu yang sejatinya tidak membedakan status maupun kondisi fisik bagi warga yang sudah memiliki hak pilih.  Bahkan undang-undang telah menjamin aksesbilitas sarana dan prasana untuk mereka yang  berbutuhan khusus dalam setiap penyelenggaraan pemilihan, baik pemilu, pilkada maupun pilkades.  “hak politik kita sama”  tegas  Khoirul Saleh, Ketua Bawaslu Demak  di tengah sambutannya.

Kegiatan itu dikemas dalam sebuah Forum Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar di Renz Café  Demak dengan bertemakan “Menghadirkan Pemilu Inklusif untuk Semua”.   Peserta yang diundang adalah perwakilan kaum disable  yang tersebar di 14 kecamatan wilayah kabupaten Demak. Harapannya sekembali dari kegiatan tersebut mereka dapat menyebarkan pengalaman yang diperoleh  kepada sesama warga yang berkebutuhan khusus. “kalau yang menyampaikan sesama disable  akan lebih mudah diterima”.   Jelas  Nara Sumber  yang  dihadirkan Bawaslu  dari Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Titik Budiyanti  di awal materinya. Ia memberikan semangat kepada peserta, kalau di antara ribuan kaum difable di Kabupaten Demak  merekalah yang berkesempatan mendapat pengalaman kepemiluan dari Bawaslu.

Ptl. Kepala Bidang Rehabsos  Dinsos P2PA  Kabupaten Demak  tersebut juga memberikan appresiasi kepada Bawaslu Demak  yang telah memberikan perhatian terhadap kaum disibiltas.  Lebih lanjut ia berharap kaum disable juga bisa dilibatkan dalam pengawasan.  Sementara itu Ahmad Syafi’I, Koordinator Komunitas Disabilitas Kabupaten Demak  yang juga dihadirkan sebagai nara sumber, menjelaskan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memang bisa menjadi penyelenggara pemilu  maupun peserta pemilu. “landasan hukumnya  pasal 5  undang-undang no 7 tahun 2017”  tandasnya.  Selanjutnya  ia memaparkan  peran besar pengawasan partisipatif khususnya bagi kelompok sasaran  seperti mereka  dalam setiap tahapan pemilu. Menurutnya Pengawas partisipatif bukan kegiatan yang dipaksa, tetapi dibentuk dengan kesadaran rakyat untuk mengawal demokrasi yang luber dan jurdil.

Kegiatan sosialisasi tersebut bergulir sangat interaktif. Bahkan forum tersebut sekaligus dimanfaatkan sebagai media ngudo roso. Beberapa peserta ternyata ada yang berpengalaman sebagai penyelenggara. Ia tahu persis kebutuhan komunitasnya yang tersendat ketika hendak menyalurkan suaranya, seperti kebutuhan kursi roda.  Tentu saja jawaban ngudo roso  ini bisa memuaskan karena memang  kebutuhan itu tidak pernah dianggarkan. Oleh karena itu akhirnya menjadi suatu pemikiran baru bagi dinsos Demak  untuk mendorong  setiap  desa  agar memiliki kursi roda  yang dijadikan sebagai fasilitas publik. (em.ade, 22).

Tag
bawaslu demak
berita