Lompat ke isi utama

Berita

Perbedaan Penyelesaian Sengketa dalam Pemilu dan Pilkada

Demak - Bawaslu Demak selama bulan ramadhan melalui program posonan, divisi penyelesaian sengketa menyelenggarakan sosialisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan yang dijelaskan oleh narasumber koordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Demak, Moh Asroni., S.H.,M.H, Kamis, (22/04/2021) di chanel youtube Bawaslu Demak.

Adapun muatan materi yang akan di angkat dalam sosialisasi kali ini mengenai  perbedaan sengketa Pemilu dengan pemilihan. Oleh karena itu, perlu di sosialisasikan kepada publik mengenai kewengan Bawaslu dalam proses permohonan sengketa Pemilu dengan pemilihan.

Pokok-pokok dalam materi sosialisasi yang di tentukan tersebut menjelaskan dasar hukum penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan pemilihan, mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dengan pemilihan, pelaksanaan sengketa antar peserta, sifat putusan, upaya hukum dan masa daluarsa.

Penyelesaian sengketa Pemilu maupun pilkada merupakan salah satu sarana penegakkan hukum dalam Pemilu maupun pilkada, khususnya yang berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan hukum atas terjadinya perselisihan kepentingan antar peserta, atau antar peserta dengan penyelenggara, yang di akibatkan oleh tindakan penyelenggara Pemilu atau pilkada dalam mengeluarkan keputusan yang menjadi obyek dari sengketa.

Asroni mengatakan, sengketa proses pemilihan dijelaskan pada pasal 143 UU No. 1 Tahun 2015 terakhir diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Sedangkan sengketa proses pemilu di jelaskan pada pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019. Dengan demikian,  kata dia, jadi yang membedakan juga dari aspek metode, kalau Pemilu metodenya mediasi, adjudikasi dan acara cepat, sementara sengketa pemilihan metodenya melalui musyawarah dan acara cepat. (Nug)

Selengkapnya Simak Video Ini : Perbedaan Sengketa Pemilu dan Pemilihan

Tag
bawaslu demak
berita