Peran Strategis Bawaslu dan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam Menjaga Integritas Pemilu
|
Pemilihan umum merupakan pilar utama demokrasi yang menuntut adanya penyelenggaraan yang jujur, adil, dan transparan. Untuk memastikan hal tersebut, negara membentuk lembaga pengawas pemilu yang independen, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga ini memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Bawaslu hadir di berbagai tingkatan—dari pusat hingga kabupaten/kota—untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, Bawaslu berperan sebagai penjaga kualitas demokrasi yang bertugas memastikan proses pemilu terlaksana sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Bawaslu memiliki dua pendekatan utama, yaitu pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan penindakan apabila pelanggaran telah terjadi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Demak memiliki lima orang komisioner yang terbagi ke dalam empat divisi utama, yaitu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi; Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat; Divisi Hukum dan Sengketa; serta Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Pembagian divisi ini bertujuan agar setiap bidang kerja dapat berjalan secara efektif sesuai dengan bidang tanggung jawab masing-masing.
Tulisan ini akan mengulas tentang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, salah satu divisi dalam struktur Bawaslu, yaitu :
Advokasi dan pendampingan hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Advokasi dan pendampingan hukum oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS adalah bagian dari layanan advokasi hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu untuk memastikan adanya pendampingan hukum bagi jajaran pengawas pemilu. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada anggota Bawaslu dan pengawas pemilu lainnya yang menghadapi permasalahan hukum terkait tugas dan kewajiban mereka selama menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
Penyusunan analisis dan kajian hukum.
Penyusunan analisis dan kajian hukum oleh Bawaslu adalah proses menelaah dan mengkaji aspek hukum terkait pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu agar keputusan pengawasan didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan tepat.
Pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum.
Pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum Bawaslu meliputi pencatatan, pengelolaan, dan penyebaran informasi terkait produk hukum yang dihasilkan Bawaslu, seperti peraturan, keputusan, dan putusan pengawas pemilu.
Pelaksanaan pendampingan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa antar peserta Pemilihan.
Pendampingan ini meliputi penerimaan pengaduan sengketa, mediasi antara pihak yang bersengketa, dan penyelesaian sengketa melalui ajudikasi secara cepat.
Pemberian keterangan dalam perselisihan hasil Pemilu dan Pemilihan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Pemberian keterangan oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam perselisihan hasil pemilu berperan sebagai penyedia informasi dan fakta pengawasan selama proses pemilu.
Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan.
Penyelesaian sengketa proses Pemilu adalah mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu untuk mengatasi perselisihan yang terjadi antar peserta Pemilu atau antara peserta dengan penyelenggara Pemilu terkait keputusan yang diambil.
Pendokumentasian data analisis dan kajian hukum, pendampingan dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan dengan berkoordinasi dengan divisi yang membidangi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
Pendokumentasian ini bertujuan mengelola dan menyimpan seluruh informasi dan hasil kajian hukum serta proses advokasi secara sistematis agar mudah diakses dan dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, mengenai kewenangan Bawaslu dalam penanganan sengketa pemilu khususnya adalah menangani sengketa proses pemilu. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, yaitu :
Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Memverifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa.
Melakukan proses adjudikasi sengketa proses pemilu.
Memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.
Sengketa proses pemilu adalah perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Sengketa ini muncul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota yang memengaruhi pelaksanaan tahapan pemilu. Sebagai contoh ini termasuk sengketa terkait penetapan daftar calon tetap, pelanggaran kampanye, atau keputusan administrasi lainnya.
Dalam upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Demak memegang tanggung jawab penting dalam menangani sengketa pemilu dan pemilihan secara profesional. Melalui fungsi utamanya, divisi ini menangani proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, melakukan klarifikasi dan mediasi, melaksanakan ajudikasi, hingga menindaklanjuti hasil keputusan agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Penyelesaian sengketa juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kestabilan proses pemilu, karena menjadi sarana untuk menyelesaikan perbedaan persepsi maupun kepentingan antar peserta pemilu secara damai dan terukur. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, potensi konflik dapat diminimalisir, hak-hak peserta pemilu dapat terlindungi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.