Peran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu dalam Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Demak.
|
Demak_Badan Pengawas Pemilihan Umum yang lebih dikenal dengan sebutan Bawaslu memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia. Sesuai dengan nama yang tersemat padanya, diharapkan keberadaan Bawaslu ini memenuhi fungsi secara reaktif dan proaktif dalam pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran dalam kontestasi pemilu dan pilkada. Namun Bawaslu juga memiliki tugas pokok dan fungsi (tusi) juga untuk menangani pelanggaran ketika sudah ada kasus yang terlanjur terjadi.
Bawaslu, tidak hanya bekerja selama masa tahapan pemilu ataupun pemilihan saja, namun saat non tahapan justru menjadi kawah candradimuka bagi penyelenggara untuk menyiapkan kapasitas secara fisik maupun mental untuk kembali bertempur saat tahapan berlangsung. Di masa non tahapan pula Bawaslu berperan penting untuk terjun ke masyarakat dalam rangka menyosialisasikan peraturan dan regulasi demi terwujudnya pemilu bermartabat. Dalam menjalankan tusi, Bawaslu terbagi menjadi beberapa divisi. Untuk Bawaslu kabupaten/kota terdapat 4 sampai 3 divisi yang dinahkodai oleh masing-masing komisioner. Selanjutnya, kita akan lebih lanjut menyorot tentang Bawaslu Kabupaten Demak memiliki 5 komisioner sehingga terbagi menjadi 4 divisi. Penetapan Bawaslu Kabupaten Demak memiliki 5 orang komisioner tentunya bukan tanpa dasar, karena sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan beberapa peraturan turunannya, jumlah komisioner di Kabupaten/ Kota tergantung pada beberapa faktor dan kriteria, di antaranya jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), indeks kerawanan pemilu serta beban kerja. Komisioner Bawaslu di Kabupaten Demak yang terdiri dari 5 orang selanjutnya mengadakan rapat pleno untuk memilih salah satu sebagai ketua dan 4 lainnya menjadi koordinator divisi. Empat divisi yang terdapat pada Bawaslu Demak yakni Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi; Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat;Divisi Hukum dan Sengketa; Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. Kerja-kerja yang dilakukan oleh para komisioner ini mendapatkan dukungan dan fasilitasi dari sekretariat Bawaslu Demak yang dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat beserta kasubbag dan puluhan staf di divisi masing-masing.
Masing-masing divisi memiliki tusi yang sesuai dengan karakteristik pada bidang kerjanya. Namun pada edisi ini, kami menyorot 11 poin khusus tugas dari divisi Penanganan Pelanggaran, yaitu :
Penerimaan Laporan dan/ temuan dugaan pelanggaran pemilu dan Pemilihan
merupakan tahap awal dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan oleh pengawas pemilu sebelum berlanjut ke fase berikutnya.
Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan
Pengkajian dan tindak lanjut laporan/temuan merupakan tahap kedua setelah penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Tahapan ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kelengkapan, dan klasifikasi jenis pelanggaran, serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pemilihan
Penanganan sendiri pada dasarnya ialah proses yang dilakukan oleh pengawas pemilu setelah laporan dan/atau temuan dinilai masuk dalam unsur dugaan tindak pidana
Pengadministrasian dan Fasilitasi Gakkumdu
untuk menjamin agar Sentra Gakkumdu dapat berfungsi efektif, tertib, dan terdokumentasi dalam melaksanakan penegakan hukum pemilu/pemilihan
Penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilihan yang terjadi seara terstruktur, sistematis. dan massif
Menangani pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan tahapan Pemilu atau Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tidak mengandung unsur pidana serta pelanggaran administratif yang dilakukan secara kolektif, terorganisir, dan berdampak luas terhadap hasil Pemilu/Pemilihan.
Investigasi dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan
Investigasi adalah kegiatan pengumpulan informasi, data, dan bukti secara mendalam oleh pengawas pemilu (Bawaslu dan jajarannya) terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan, untuk memastikan kebenaran, jenis, dan subjek pelanggaran sebelum dilakukan proses penanganan formal.
Pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan serta tindak pidana pemilu dan pemilihan
Pengelolaan barang, benda, dokumen, atau alat bukti fisik yang diperoleh oleh Bawaslu atau jajaran pengawas Pemilu/Pemilihan dalam proses penanganan pelanggaran, baik itu pidana ataupun bukan pelanggaran pidana.
Pengawasan pelaksanaan rekomendasi dan putusan Bawaslu, putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pemilu dan sengketa pemilu
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu (dan jajarannya) untuk memastikan bahwa rekomendasi, putusan, atau keputusan lembaga pengawas dan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pelanggaran atau sengketa Pemilu benar-benar dilaksanakan oleh pihak yang berwenang (seperti KPU, peserta Pemilu, atau instansi pemerintah).
Pendokumentasian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan serta tindak pidana pemilu dan pemilihan
Pendokumentasian adalah proses pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, dan pengelolaan data serta dokumen yang berkaitan dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, baik yang bersifat administratif maupun pidana, mulai dari tahap penerimaan hingga penuntasan kasus. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses penanganan pelanggaran.
Pemantauan dan pengelolaan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan
Adalah kegiatan pengumpulan, pencatatan, pemutakhiran, analisis, dan pelaporan data tindak lanjut atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Sosialisasi di bidang penanganan dugaan pelanggaran serta tindak pidana pemilu dan pemilihan
Sosialisasi di bidang penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu/pemilihan adalah kegiatan penyampaian informasi, edukasi, dan pembinaan kepada publik, pemangku kepentingan, atau pihak terkait mengenai mekanisme, prosedur, dan konsekuensi hukum pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Tujuannya adalah mencegah pelanggaran, meningkatkan kesadaran hukum, dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu/pemilihan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Demak memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di wilayah Kabupaten Demak. Divisi yang dikoordinir oleh Kusfitria Marstyasih,M.Pd.,M.H. dengan fasilitasi dan dukungan dari 1 Kasubbag dan 3 staf ini menjalani peran dan wewenangnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan tentunya dengan semangat sinergitas yang solid.
Melalui berbagai tugas dan wewenangnya, divisi ini bertanggung jawab mulai dari penerimaan laporan dugaan pelanggaran, pengkajian, investigasi, pengadministrasian Gakkumdu, hingga pemantauan tindak lanjut hasil rekomendasi dan putusan. Secara keseluruhan, efektivitas divisi ini sangat bergantung pada sinergi internal Bawaslu, dukungan masyarakat, dan koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga setiap upaya pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan optimal, akuntabel, dan berdampak positif bagi kualitas demokrasi di Kabupaten Demak.