Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Tempat Ibadah

Demak- Badan  Pengawas Pemilu Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan  Program “Ngupat (Ngobrol Urusan Pemilu & Pilkada Serentak) dengan Program Posonan Siaga Pengawasan Pemilu 2024 yang ditayangkan melalui kanal YouTube Bawaslu Demak, Rabu (13/04/2022).

Program Posonan edisi ke-8 dengan tema “Penanganan Pelanggaran Pemilihan di Tempat Ibadah” oleh narasumber Ulin Nuha, Anggota Bawaslu Demak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu Rembang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

Di bulan puasa ini banyak kegiatan keagamaan yang melibatkan masyarakat misalnya adalah sholat tarawih, biasanya ada kultum meskipun pemilu masih dua tahun lagi, sebagai Bawaslu mencoba mengantisipasi.

Diketahui Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 69 huruf I, berbunyi ”dalam Kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.

Ulin menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu ada dua, yaitu laporan dan temuan, temuan dari internal yaitu Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten, Panwas kecamatan, Pengawas TPS. Sedangkan laporan adalah dari masyarakat yang dapat dijadikan informasi awal. Agar dapat diregistrasi sebagai pelanggaran, apabila diketahui sampai 7 hari.

“Bila membutuhkan waktu lebih sampai 7 hari, tidak bisa diregitrasi karena kadaluarsa,” ungkapnya.  

Selanjutnya, totok menjelaskan, tantangan Pengawas Pemilihan semakin bertambah adanya regulasi yang mengatur di mana laporan disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukan. Frasa ditemukan itu menjadi celah laporan tak berujung.

Bawaslu berharap masyarakat  mengetahui larangan kampanye di tempat ibadah, dan mencegah jika ada pihak-pihak yang mencoba berkampanye di masjid. (ans)

Tag
bawaslu demak
berita