Lompat ke isi utama

Berita

Pemasangan Melanggar Aturan, Ribuan APK ditertibkan Bawaslu Demak

Demak - Hari ini, Kamis (12/11) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak melaksanakan penertiban APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 yang melanggar aturan. Dalam penertiban, Bawaslu Kabupaten Demak tertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah terpampang sejak dimulainya tahapan kampanye 26 September 2020. Namun, ada banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam pemasangannya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh stakeholder dan perwakilan tim kampanye paslon pada Senin lalu (9/11). Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Demak menghimbau agar dilakukan penertiban mandiri APK yang melanggar sebelum Bawaslu Demak melaksanakan penertiban.

"Besok pada 12 November, Bawaslu Demak akan melaksanakan penertiban APK yang pemasangannya tidak sesuai apa yang diatur dalam SK Bupati Demak Nomor 270/280 Tahun 2020. Tim Kampanye dari kedua Paslon bisa melakukan penertiban mandiri. Jika, besok (12/11) masih terdapat APK yang melanggar, Bawaslu Demak akan melakukan penertiban APK, dibantu oleh stakeholder." Katanya dalam rapat koordinasi (9/11) kemarin.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas, baik dari Kabupaten, Kecamatan maupun Desa, mendapati banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan, seperti pemasangan di pohon, jembatan, tiang listrik, tiang telepon, dan tempat yang dilarang untuk penyebaran Alat Peraga Kampanye. Dari semua itu berjumlah 1.714 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.

penertiban APKFoto: Anis Sahiroh

Khoirul Saleh menambahkan, untuk tempat atau lokasi yang menjadi larangan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang termaktub dalam SK Bupati Demak Nomor 270/280 Tahun 2020 di jalan protokol Demak, yang meliputi Jalan Sultan Fatah, Jalan Sultan Hadiwijaya, Jalan Pemuda, Jalan Kiyai Sampang, Jalan Kiyai Turmudzi.

"Selain yang dipasang di pohon, jembatan, tiang listrik, dan tiang telepon, Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus ditertibkan adalah APK yang terpasang di lokasi yang dilarang penyebaran APK yang sesuai SK Bupati Demak Nomor 270/280 Tahun 2020." Pungkasnya. (ZAM)

Editor: Humas Bawaslu Kabupaten Demak.

Tag
bawaslu demak
berita
kampanye