Lompat ke isi utama

Berita

Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2024

Demak – Pemilu 2024 perlu dipersipkan dalam pengelolaan SDM pengawas pemilu. Hal itu supaya bagaimana mewujudkan pemilu benar demokratis. Mengingat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih sama tidak ada perubahan. Tantangan lain ada transisi kepemimpinan penyelenggara, masa jabatan pemerintah daerah, dan beban penyelenggara pemilu. Di sini menjadi problematik, perlu adanya antisipasi, dan pemilu-pemilihan sangat berdekatan saat tahapan mulai.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Muhammad Amin mengatakan, bicara tahapan juga ada irisannya pemilu dan pemilihan 2024.

Dari problematika aturan dan tahapan itu, dipersiapkan untuk menagement sumber daya manusia lembaga Bawaslu.

Terkait pemilu 2024 punya peluang dan tantangan. “Seperti Bawaslu kab/kota sudah permanen, dan memilki proses preventif yaitu pencegahan,” Ujar Amin saat program posonan Bawaslu Demak, Kamis (07/04/2022).

Amin menjabarkan, Bawaslu memiliki kewenangan penangan pelanggaran, memutus pelanggaran administrative, dan pidana. Ditambah lagi memutus penyelesaian sengketa proses, dan adanya mediasi.

Untuk itu,  ia menegaskan, ini menjadi luar biasa kelembagaan Bawaslu.

Bawaslu kab/kota dari sisi kelemahan terkait sarana dan prasarana, sebab Bawaslu kab/kota menuju satuan kerja (satker) misalnya Bawaslu Kabupaten Demak, Semarang, Kota Semarang, dan Kendal. (as).

Tag
bawaslu demak
berita