Peduli Dampak Covid-19, Bawaslu Rampingkan Anggaran
|
Demak - Meski sudah lewat dua tahun, Pandemi Covid-19 belum juga tampak tanda-tanda kapan akan berakhir. Bahkan selama bulan Juni 2021 jumlah terpapar covid-19 semakin menunjukkan peningkatan, sehingga pemerintah mengambil kebijakan PPKM mulai tanggal 2 – 20 Juli 2021 dan memperpanjangnya sampai 2 Agustus 2021. Menyikapi situasi tersebut Bawaslu segera mengambil langkah dengan merubah strategi kegiatan pengawas menjadi berbasis virtual sampai akhir bulan Desember 2021. Langkah ini sekaligus merupakan Peduli Bawaslu terhadap dampak covid-19. Yakni dengan merampingkan anggaran kegiatan-kegiatan yang pada awalnya berbasis tatap muka dan menyisihkannya untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemic covid-19.
Bawaslu menyampaikan strategi ini ketika Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan secara virtual pada, Rabu (21/07/2021). “Semua kegiatan pengawasan selain SKPP akan kita dorong untuk dilaksanakan secara daring”, demikian papar Muhammad Afifudin, Pimpinan Bawaslu RI divisi Pengawasan dalam arahan umumnya. Rakor Pelaksanaan SKPP tersebut diikuti semua ketua dan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota khususnya divisi pengawasan di seluruh Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Demak yang langsung diikuti oleh Khoirul Saleh, ketua Bawaslu sekaligus Kordiv Pengawasan.
Menggarisbawahi arahan umum Kordiv Pengawasan Bawaslu RI tersebut, Cak Maskur, Tenaga Ahli Bawaslu RI mengatakan pada prinsipnya salah satu tujuan rakor tersebut adalah untuk me-restart semua kegiatan pengawasan yang sudah diprogramkan. Selanjutnya Cak Maskur memberi warning kepada semua Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk merencanakan penjadwalan kegiatan pengawasan baru yang berbasis daring/virtual baik non tahapan seperti pengawasan partisipatif maupun tahapan seperti pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Tindak lanjut dari rakor itu, pada tanggal 27 Juli 2021 Bawaslu RI memberikan surat edaran kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga tahun 2021 tahap IV. Untuk Provinsi Jawa Tengah besarannya Rp 3.012.370.000,- yang bersumber dari belanja barang dan non operasional. Tentunya besaran tersebut tidak hanya dibebankan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Demak juga ikut melakukan refocusing dan realokasi anggaran. (m.ade.21).