Lompat ke isi utama

Berita

Peduli Dampak Covid-19, Bawaslu Rampingkan Anggaran

Demak -  Meski sudah  lewat dua tahun,  Pandemi Covid-19  belum  juga  tampak tanda-tanda kapan akan berakhir. Bahkan  selama  bulan  Juni 2021  jumlah  terpapar   covid-19  semakin menunjukkan  peningkatan, sehingga pemerintah mengambil kebijakan PPKM  mulai  tanggal 2 – 20 Juli 2021  dan  memperpanjangnya sampai 2 Agustus  2021.  Menyikapi situasi tersebut Bawaslu segera mengambil langkah dengan  merubah strategi kegiatan pengawas menjadi berbasis virtual  sampai akhir bulan Desember 2021.  Langkah ini sekaligus  merupakan Peduli Bawaslu terhadap dampak covid-19. Yakni dengan merampingkan anggaran kegiatan-kegiatan  yang pada awalnya berbasis  tatap muka  dan menyisihkannya untuk membantu pemerintah dalam  menangani pandemic covid-19.

Bawaslu menyampaikan strategi ini ketika Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan secara virtual pada, Rabu (21/07/2021).  “Semua kegiatan pengawasan selain SKPP  akan kita dorong untuk dilaksanakan secara daring”,  demikian papar  Muhammad Afifudin,  Pimpinan Bawaslu RI  divisi  Pengawasan   dalam  arahan umumnya. Rakor Pelaksanaan SKPP  tersebut diikuti  semua ketua dan anggota Bawaslu Provinsi  dan Kabupaten/kota khususnya  divisi pengawasan   di seluruh  Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Demak  yang langsung diikuti oleh Khoirul Saleh, ketua Bawaslu  sekaligus Kordiv  Pengawasan.

Menggarisbawahi arahan umum  Kordiv Pengawasan Bawaslu RI tersebut,   Cak Maskur, Tenaga Ahli Bawaslu RI  mengatakan  pada prinsipnya  salah satu tujuan rakor tersebut adalah untuk  me-restart  semua kegiatan pengawasan yang sudah diprogramkan.  Selanjutnya Cak Maskur memberi warning kepada  semua Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk merencanakan penjadwalan kegiatan pengawasan baru yang berbasis  daring/virtual  baik  non tahapan  seperti pengawasan partisipatif maupun  tahapan  seperti pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.  

Tindak lanjut dari rakor itu, pada tanggal 27  Juli  2021  Bawaslu RI  memberikan surat  edaran  kepada Bawaslu Provinsi untuk melakukan refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga tahun 2021 tahap IV. Untuk Provinsi Jawa Tengah besarannya  Rp 3.012.370.000,- yang bersumber dari belanja barang dan non operasional. Tentunya besaran tersebut tidak hanya dibebankan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk Bawaslu Demak juga ikut melakukan refocusing dan realokasi anggaran.  (m.ade.21).

Tag
bawaslu demak
berita