Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK, Sentra Gakkumdu Soroti Potensi Pidana Pemilu Saat Kampanye

Demak- Bawaslu Demak mengadakan Rapat Koordinasi rutin Sentra Penegakan Hukum Terpadu  (Gakkumdu), Rabu 13/09/2023 di aula Kantor Bawaslu Kabupaten Demak. 

Dalam kegiatan tersebut, hadir ketua dan anggota Bawaslu Demak, Kepala Sekretariat Bawaslu Demak, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Hukum, Penyelesaian Sengketa, Staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,  serta Kejaksaan Demak dan Polres Demak.

Pada rapat tersebut membahas terkait Potensi Pelanggaran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye menggunakan fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha menyampaikan bahwa peraturan KPU tentang kampanye itu sudah muncul dan aturan itu dilarang, dan tempat pendidikan itu masih tetap dilarang PKPU 15. Dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi, KPU sudah menyusun draft peraturan dengan menyesuaikan putusan MK tersebut.

“Kita menunggu Peraturan KPU tentang kampanye hasil revisi pasca putusan MK” ujar Ulin.

Sementara, Anggota Bawaslu Demak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Kusfitria Marstyasih menyampaikan bahwa dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h telah ditegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye tanpa ada pengecualian.

Sedangkan Polres Demak, diwakili oleh M. Khusnul Huda menyoroti terkait penggunaan fasilitas pemerintah, salah satunya adalah penggunaan mobil dinas dalam kampanye.

“Mitigasi mobil dinas, gedung pemerintah tersebut bisa memitigasi dugaan tindak pidana pemilu,” ujarnya.

Sejurus dengan itu, unsur dari Kejaksaan Demak, Adi Setiawan menyampaikan jika ada fasilitas pemerintah yang digunakan sosialisasi atau kampanye, diharuskan ada pemberitahuan masuk kepada Bawaslu Demak. (ANS)

Tag
bawaslu demak
berita