Lompat ke isi utama

Berita

Money Politic Perspektif Hukum Islam - Posonan Edisi 5

Demak – Dalam program posonan Bawaslu Demak Siaga Pengawasan Pemilu 2024 edisi 5, tema yang disajikan cukup menarik, yakni “Money Politic dalam Persepektif Hukum Islam.” Program yang dikemas dalam bentuk live streaming tersebut dilaksanakan pada Jumat, 8 April 2022.

Program posonan Bawaslu Kabupaten Demak edisi ke 5 tersebut menghadirkan narasumber dari unsur akademisi, yakni Dr. Muhammad Shohibul Itmam, MH., yang merupakan dosen IAIN Kudus.

Terkait money politic atau biasa disebut politik uang, Shohibul menuturkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu permasalahan yang ada dalam kontestasi politik. Menurutnya, politik uang menghadirkan dampak-dampak negative dalam berdemokrasi. Dan masyarakat harus mengetahui dan mengerti. Shohibul mengapresiasi program yang diselenggarakan oleh Bawaslu Demak dalam rangka memberikan edukasi ke masyarakat, terutama terkait politik uang.

“Politik uang sering dijumpai dalam pesta demokrasi. Padahal jelas-jelas sudah menjadi larangan. Dengan ini, saya apresiasi Bawaslu Demak dalam memberikan edukasi ke masyarakat terkait dampak-dampak negative terhadap kehidupan demokrasi.” Ujarnya.

Pria yang mengajar di fakultas Syariah tersebut menjelaskan bahwa dalam hukum positif, politik uang sudah jelas hukumnya. Dimana sudah termaktub dalam regulasi Pemilu maupun Pemilihan, yakni dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sedangkan dalam pandangan hukum Islam, Shohibul menuturkan bahwa politik uang dikategorikan seperti suap-menyuap. Dengan alasan bahwa pemberian politik uang terdapat adanya pengharapan imbalan, yakni pengaruh untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Dengan demikian, hukumnya sama seperti suap menyuap.

“politik uang termasuk dalam kategori risywah. Dan risywah (suap) itu dilarang, baik pemberi maupun penerima. Dalam Qs. Al-Baqarah: 188 telah disebutkan dalil tentang suap.” Tuturnya.

Pungkasnya, politik uang dikategorikan seperti risywah. Sedangkan risywah (suap) sendiri hukumnya haram. Maka, politik uang hukumnya haram. Hal tersebut sesuai kaidah ushul yang berbunyi, اْلأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ .

Dengan demikian, shohibul berharap Bawaslu Demak agar bisa lebih semangat lagi dalam memberikan edukasi ke masyarakat untuk menolak politik uang. (ZAM)

Untuk tayangan video bisa klik: Money Politic Perspektif Hukum Islam - Posonan Edisi 5

Tag
bawaslu demak
berita