Lompat ke isi utama

Berita

Menjelang Dimulainya Tahapan Pemilu, Bawaslu Demak Laksanakan Rakor Implementasi Reformasi Birokrasi

Demak- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memaparkan data terbaru menyangkut rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024. Lalu, pemungutan suara putaran kedua, jika ada, berlangsung pada 12 Juni 2024. Dengan demikian, tahapan pemilu sudah akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 nanti. Dalam mempersiapkan diri, Bawaslu Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Koordinasi Implementasi Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di kantor sekretariat, Senin (30/05).

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Demak

Dalam sambutannya, Khoirul Saleh selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Demak menyampaikan bahwa sudah tepat jika menjelang dimulainya tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Demak melakukan persiapan SDM. Aparatur Bawaslu harus memegang teguh prinsip  pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2 017. Bawaslu Kabupatten Demak sampai saat ini telah melaksanakan tugasnya dengan baiaik sehingga mendapatkan pengakuan dari  masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan baiknya respon KPU dan peserta pemilu terhadap masukan dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Demak pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.

Kordiv SDM dan Organisasi, Lispiatun, memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Demak harus terus meningkatkan kinerja yang selama ini sudah baik. Reformasi Birokrasi sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 harus dilaksanakan. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Bawaslu RI sehingga aparatur Bawaslu bisa fokus pada tupoksi yang ada. “Bawaslu merupakan sebuah keluarga sehingga kita harus saling dukung dalam bekerja”, imbuhnya menegaskan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Demak, Yanto Mulyanto, menyampaikan materi Implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Demak. Reformasi birokrasi bermakna sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Selain itu, reformasi birokrasi juga bermakna sebagai sebuah pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam menyongsong tantangan abad ke-21. Ada 8 area perubahan pada Reformasi Birokrasi, yaitu : Manajemen Perubahan, Deregulasi, Organisasi, Tatalaksana, SDM Aparatur, Akuntabilitas, Pengawasan dan Pelayanan Publik. “Bawaslu Kabupaten Demak sudah siap jika ditunjuk untuk melaksanakan implementasi Reformasi Birokrasi dengan mewujudkan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, tegas beliau.

Kesiapan Bawaslu Kabupaten Demak memang sudah nampak dengan sudah adanya perbaikan-perbaikan di sebagian besar 8 area perubahan Reformasi Birokrasi. (SR)

Tag
bawaslu demak
berita